Proyek Tol Solo- Jogja Tunggu Penetapan Lokasi

Yulianto (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – BOYOLALI— Proyek tol Solo- Jogja dipastikan melintasi kawasan Kabupaten Boyolali, tapi masih menunggu penetapan lokasi. Hal itu diungkapkan Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Widodo Muniru Ahmadi.

“Prosesnya masih lama,” ujar Widodo, Kamis (1/8/2019).

Adapun penetapan lokasi (penlok) tersebut akan disahkan Gubernur Jateng. Dia berharap SK penlok bisa disahkan pada pertengahan bulan Agustus ini.

“Kalau jadwalnya, ya pertengahan bulan ini,” kata Widodo.

Untuk saat ini, lanjut Widodo, yang ada barulah trase atau jalur yang akan dilalui. Dimana jalan tol Solo- Yogya bakal disambungkan langsung dengan exit tol Colomadu saat ini. Sehingga nantinya, exit tol Colomadu akan dihilangkan.

“Jalan tol dibuat diatas jadi tidak mengganggu jalan raya Solo- Semarang yang ada selama ini,” terang Widodo.

Sedangkan exit tol akan digeser ke barat, yaitu di sebelah barat Mapolsek Banyudono. Nantinya, akan dibuat jalan masuk dan keluar yang baru. Untuk kendaraan dari arah timur atau Solo bisa langsung belok ke kiri masuk tol Solo- Yogya.

Namun, untuk kendaraan dari arah barat, akan dibuat jalan baru disi jalan raya sekarang yang masuk wilayah Desa Banyudono. Jalan ini memutar dan berada diatas jalan raya. Sehingga kendaraan yang akan masuk tol tak mengganggu arus lalu lintas di jalan raya Solo- Semarang.

Dari situ, jalan memanjang ke selatan melintasi pesawahan dan pemukiman di Desa Kuwiran. Kemudian membelok ke arah tenggara melewati kawasan pesawahan di Desa Jembungan. Lalu menyambung dengan jalan tol Solo- Yogya di wilayah Desa Sambon.

“Namun ya itu, lokasi pastinya masih menunggu penlok gubernur terlebih dahulu. Masyarakat kami himbau tetap tenang, nanti pasti ada sosialisasi menyeluruh,” katanya.

Sembilan desa di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Boyolali bakal dilintasi proyek jalan tol Solo- Yogya. Total luas lahan yang terkena proyek tersebut mencapai 119 hektare.

Dari luasan tersebut, sekitar 80 hekare adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Pemkab wajib mendukung kebijakan pusat tersebut. Dimana Pemkab Boyolali berkewajiban memfasilitasi penyediaan lahan yang sebagian besar adalah sawah. Selebihnya berupa tegalan dan permukiman. Dijelaskan, kesembilan desa tersebut adalah, Desa Banyudono, Batan, Kuwiran, Sambon, dan Jembungan yang masuk Kecamatan Banyudono. Kemudian Desa Guwokajen, Bendosari, Jatirejo dan Kateguhan di Kecamatan Sawit.