Janjikan Dana Hibah dan Pekerjaan di Kementerian, Pasutri asal Mojosongo Solo ini Ternyata Menipu Ratusan Juta Rupiah

Dua pasutri tersangka kasus penipuan dan uang palsu. (Suroto) (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – KARANGANYAR – Sepak terjang kedua pasutri berinisial ASH dan MS warga Mojosongo, Solo dalam dunia tipu menipu dan peredaran uang palsu ini telah dihentikan oleh polisi. Keduanya ditangkap setelah berhasil memperdaya korbannya hingga habis-habisan, uang ratusan juta amblas.
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatut Effendi mengatakan, kedua pasutri ini awalnya dilaporkan seorang warga Perum UNS, Jalan Paedagogi No 66, Desa Jati, Kecamatan Jaten, Karanganyar. “Kedua pasutri ini dilaporkan karena melakukan penipuan oleh warga uang tinggal di wilayah Jaten pada kami,” terang Catur saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (31/7/2019).
Menurut Catur, modus yang digunakan kedua pasutri ini tergolong unik. Keduannya menawarkan pondok pesantren untuk mendapatkan dana hibah. Untuk meyakinkan kedua pasutri ini mengajak korban ke Jakarta untuk menemui pemberi hibah di sebuah apartemen.
Namun, setibanya di Jakarta, kedua pasutri ini berlagak menghubungi pemberi hibah kalau dirinya sudah tiba di apartemen. Karena memang tak ada satupun yang ditemui, pasutri ini berlagak kalau pemberi dana hibah ini tengah keluar kota dan memasrahkan urusan ini pada kedua pasutri.
“Tersangka menawarkan dapat membantu mencairkan dana hibah dari Yayasan Seroja. Dan kedua pasutri ini meminta uang senilai Rp 30 miliar dengan alasan untuk memperlancar proses dana hibah,” papar Catur.
Tak berhenti disitu, kedua pasutri ini mengetahui bila anak korban belum mendapatkan pekerjaan. Kepada korban, kedua pasutri ini mengaku memiliki jatah kursi di dua kementerian.
“Kedua pasutri ini mengaku memiliki jatah kursi di kedua kementerian yaitu di PU PR dan Kementerian PPN,” terangnya.
Karena sudah percaya dengan kedua pasutri, korban pun menyerahkan pembayaran uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 270 juta.
Selang tak lama kemudian, kedua pasutri ini menyerahkan surat pemberitahuan dari kementerian, yang menerangkan jika anak korban telah diterima penjadi ASN di Kementerian PU PR dan Kementerian PPN.
“Namun ternyata bohong belaka. Saat korban mencari kedua pasutri ini untuk meminta pertanggungjawaban, keduanya menghilang,” terangnya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran kedua pasutri ini. Saat dibekuk, didalam mobil Datsun Nopol AD 9078 QS, polisi mencurigai sebuah tas yang ada di dalam mobil tersebut. Saat dibuka, didalam tas itu terdapat  uang palsu senilai Rp158 juta dengan pecahan Rp 100.000 dan pecahan Rp 50.000.
Selain uang rupiah palsu, polisi pun  mengamankan mata uang asing, masing-masing mata uang Yuan, Brazil dan mata uang Euro.
Dalam pengakuannya uang palsu itu akan dipakai untuk melunasi hutang pembelian buku. Keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat (2) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar serta pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.