FOKUS JATENG – BOYOLALI – Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, bakal melangsungkan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara masal awal Oktober 2018 mendatang. Jumlah anggota BPD yang akan dipilih sembilan orang.
Hal ini berbeda dengan jumlah sebelumnya mencapai 13 orang. Selain ketentuan jumlah, juga ada ketentuan keterwakilan perempuan di dalam BPD.
“Paling tidak ada satu anggota dari unsur perempuan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Purwanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Waluyo Jati, Jumat 17 Agustus 2018.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016. Dalam peraturan sebelumnya, tiap desa bisa memilih anggota BPD mencapai 13 orang.
“Tergantung dari jumlah penduduk di tiap desa,” ujar dia.
Nah, pola pemilihan anggota BPD ini dengan musyawarah desa (musdes). Pesertanya dari elemen RT, Posyandu, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat.
“Kalau BPD perempuan dipilih khusus oleh PKK, karang taruna perempuan dan tokoh perempuan,” paparnya.
Kini, persiapan pengisian BPD terus digodok. Salah satu langkahnya yakni menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengisian BPD. Setelah tersusun akan dikonsultasikan ke biro hukum setda Boyolali.