FOKUS JATENG – SRAGEN – Warganet hati-hatilah saat menggunakan media sosial (medsos). Sebab, di wilayah Sragen terjadi kasus pencabulan, gara-gara berkenalan via medsos Facebook. Hal ini dialami salah satu gadis di bawah umur di Sragen sebut saja Je.
Pelaku pencabulan ini berinisial ACK (19), Warga Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Awal mula kasus pencabulan ini, korban kenalan dengan ACK di Facebook sekitar 8 Januari 2018 dan lanjut berkomunikasi via WhatSapp. Tidak lama kemudian tersangka mengajak ketemuan di Taman Krido Anggo, Sragen.
Setelah korban bertemu tersangka, ngobroI-ngobrol di taman dilanjutkan jalan-jalan keliling di daerah sekitaran Sragen mengendarai sepeda motor. Usai jalan-jalan, korban diajak mampir ke rumah tersangka.
Korban selanjutnya diajak masuk ke kamar tidur dan mengajak berhubungan layaknya suami istri.
“Kita amankan satu orang tersangka terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban baru berumur 16 tahun, sedangkan pelaku sendiri sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Sabtu 27 Januari 2018.
Dalam keterangan pers kepada wartawan, Arif mengungkapkan, perkenalan antara korban dengan pelaku diawali melalui Facebook pada 8 Januari 2018. Perkenalan tersebut selang beberapa hari kemudian keduanya resmi berpacaran. Sebenarnya ajakan tersebut sempat ditolak oleh korban dengan alasan takut kalau hamil.
Namun pelaku menyakinkan dan bersedia tanggung jawab kalau nanti korban benar-benar hamil. Dengan setengah terpaksa akhirnya kedua insan berlainan jenis yang belum menikah tersebut melakukan hubungan badan.
Pelaku sendiri bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D sub Pasal 82 jo 76E Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.