Verifikasi KPU Boyolali, Partai PSI Boyolali Belum Penuhi Syarat Keanggotaan Pemilu 2019

Ilustrasi Pemilu (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Partai PSI Boyolali dinyatakan belum memenuhi persyaratan keanggotaan. Hal ini sesuai dengan hasil verifikasi faktual dua partai baru calon peserta Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Kabupaten Boyolali, Sabtu 6 Januari 2018. Dua partai yang diverifikasi faktual ini yakni PSI dan Perindo.
Komisioner KPU Kabupaten Boyolali Ali Fachrudin mengatakan, hasil verifikasi faktual berdasar sampling sebanyak 10 persen dari daftar keanggotaan yang diserahkan, PSI dinyatakan belum memenuhi batas minimal persyaratan. Yakni minimal sebanyak 989 keanggotaan atau 1/1000 dari jumlah penduduk Boyolali.
Hal ini mengingat dari sampel sebanyak 99 daftar anggota yang diverifikasi atau sebanyak 10 persen dari 992 daftar anggota yang diserahkan ke KPU Boyolali, yang memenuhi syarat hanya 19 keanggotaan saja. “Sedang untuk Perindo sudah memenuhi batas minimal. Sebab dari 111 anggota yang diverifikasi faktual, yang tak memenuhi syarat hanya 10 saja,” paparnya.
Atas hasil tersebut, PSI harus melakukan perbaikan antara tanggal 7 hingga 20 Januari besok agar bisa terus mengikuti tahapan sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Boyolali sebelum nanti ditetapkan sebagai peserta pada 17 Februari mendatang di tingkat KPU RI. “Mau data lama ditambah data baru atau seluruhnya data baru itu terserah, yang penting memenuhi jumlah minimal syarat keanggotaan,” kata dia.
Sedang untuk partai lama, berdasar regulasi peraturan Pasal 143 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang pernah mengikuti Pemilu 2014 yang telah lolos verifikasi administrasi tak diverifikasi secara faktual dan tinggal menunggu penetapannya saja sebagai ‎peserta Pemilu 2019.
Namun hal tersebut bisa berubah menunggu keputusan KPU RI, sebab aturan tentang perlakuan yang sama kepada seluruh anggota parpol calon peserta pemilu tersebut sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau ternyata gugatan tersebut menang ya bisa saja partai lama juga diverifikasi faktual. Kita menunggu instruksi KPU RI bagaimana,” tegasnya.
Di sisi lain, dua parpol, yakni PBB dan PKPI, juga mengikuti proses pendaftaran calon peserta pemilu di Boyolali, menyusul 13 parpol lain yang telah mengikuti mekanisme pendaftaran. Dua partai tersebut menyusul belakangan, sebab telah ada keputusan di tingkat KPU pusat bahwa dua pertai tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai sebagai parpol calon peserta Pemilu 2019. Sebelumnya, PBB dan PKPI dinyatakan tak lolos persyaratan sampai akhirnya mereka melakukan gugatan dan menang.