FOKUS JATENG – SUKOHARJO – Hati-hati bagi warga yang ingin menjual minuman keras (miras) jenis ciu. Sebab, Pemkab Sukoharjo memberikan warning bagi warga yang jualan ciu. Dalam peraturan terbaru, setiap warga yang jual ciu dan tertangkap hukuman enam bulan dan denda Rp 50 juta.
Ketua Pansus Raperda Miras DPRD Sukoharjo Parwanto Mulyo Saputro mengatakan, pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, telah rampung. Bahkan sudah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga: Seribu Botol Miras Ditimbun di Tanah
”Larangan menjual ciu tertuang pada pasal 17 dan pasal 18. Sedang untuk sanksinya dijelaskan pada pasal 32. Dalam Raperda ini sanksi yang diatur cukup berat, yaitu penjara enam bulan dan denda maksimal RP 50 juta,” jelas Parwanto, Senin 10 Juli 2017.
Sebab dalam pasal 17 sudah tegas menyatakan, setiap orang atau badan dilarang menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, membaawa, mengirim, mengangkut, mentransito, memberikan, memiliki ciu atau sebutan lain dan/atau yang sejenis di Daerah.
Bava juga: Pesta Miras Dua Tewas
Sedang dalam pasal 32 tentang sanksi dijelaskan, setiap badan yang melanggar ketentuan pasal, 8, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, dan pasal 19, bakal dipidana penjara kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Sedang pad apoin berikutnya, setiap orang atau badan yang melanggar pasal 18, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana paling banyak Rp 50 juta. (slo)