Bongkar Praktik Suntik Gas Ilegal di Karanganyar, Polda Jateng Amankan Keuntungan Rp1 Miliar Per Bulan

FOKUSJATENG.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Dari aktivitas ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan fantastis mencapai Rp1,08 miliar setiap bulannya dengan memanipulasi hak rakyat kecil.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, pada Jumat (3/4/2026), polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni N (36) warga Jebres, Surakarta, dan NA (31) warga Gondangrejo, Karanganyar.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terendus pada Kamis (2/4) sore, saat petugas mencurigai aktivitas sebuah mobil pick up yang keluar-masuk sebuah gudang dengan muatan tabung gas. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan praktik penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para tersangka menjalankan bisnis gelap ini secara mandiri dengan kapasitas produksi yang cukup masif.

“Para tersangka mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung per hari. Keuntungan harian mereka berkisar antara Rp24 juta hingga Rp36 juta. Jika dikalkulasikan, omzet ilegal mereka mencapai Rp1,08 miliar per bulan,” ujar Kombes Pol. Djoko.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

  • 820 tabung gas (Campuran ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg).

  • 25 unit selang regulator yang telah dimodifikasi.

  • Timbangan digital dan ratusan tutup segel plastik.

Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali melalui jaringan sales. Tak hanya merugikan negara, praktik ini juga menipu konsumen secara langsung karena berat isi tabung tidak sesuai standar.

“Setelah kami timbang, isinya kurang. Tidak sampai 12 kg atau 50 kg sesuai labelnya. Ini jelas sangat merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Ancaman Pidana Berat

Selain kerugian materiil, Kombes Pol. Djoko menekankan bahwa proses pemindahan gas secara ilegal sangat berbahaya karena mengabaikan standar keamanan dan berisiko memicu ledakan yang mengancam nyawa warga sekitar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis:

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU Migas).

  2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  3. Pasal 20/21 KUHP.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Jateng berkomitmen untuk terus mengawal distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran. Masyarakat diimbau agar tidak tergiur dengan harga gas yang tidak wajar dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi. Peran Anda sangat penting untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik,” pungkas Kombes Pol. Djoko. ( rls/ bre )