FOKUSJATENG.COM-SRAGEN – Polsek Jenar, Sragen, menyelesaikan kasus pencurian jagung setengah karung secara restorative justice. Sebagai bahan pertimbangan, polisis menilai kerugian, hubungan kekeluargaan antara korban dan pelaku, serta latar belakang ekonomi.
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (6/8/2026) terkait dugaan pencurian di kebun jagung milik Samsi, warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Jenar segera mendatangi lokasi, mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa setengah karung jagung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku berinisial NF (25) warga Jenar, mengakui mengambil sekitar setengah karung jagung basah dari kebun korban. Perbuatan tersebut dilakukan beberapa hari sebelumnya dan baru diketahui saat jagung hendak dibawa pada Kamis pagi.
Penyelesaian dilakukan di Mapolsek Jenar dengan mempertemukan korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, Kepala Desa Ngepringan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil dan damai.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kapolsek Jenar AKP Widarto, menjelaskan bahwa penyelesaian secara restorative justice ditempuh setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari nilai kerugian yang tergolong ringan, adanya hubungan kekerabatan antara korban dan pelaku, hingga alasan kemanusiaan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Korban bersedia menyelesaikan perkara secara damai sehingga disepakati penyelesaian melalui restorative justice,” jelas AKP Widarto.
Menurutnya, dari hasil pendalaman diketahui pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk menafkahi bayi perempuan yang menjadi tanggungannya.
Meski demikian, Kapolsek menegaskan bahwa kondisi ekonomi tidak dapat dijadikan pembenar untuk melakukan tindak pidana. Penyelesaian melalui keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial, khususnya terhadap perkara ringan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, perkara pencurian ringan tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sekaligus menjadi upaya menjaga keharmonisan hubungan masyarakat di Desa Ngepringan tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum. (hr)
