Juliyatmono Anggota Komisi X DPR Asal Karanganyar Dorong Kesetaraan Pendidikan Negeri-Swasta & Kepastian Anggaran 20% dalam RUU Pendidikan

​FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR  — Pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan di tingkat Komisi X DPR RI resmi rampung. RUU ini membawa poin-poin krusial, mulai dari kesetaraan perlakuan antara lembaga pendidikan Negeri dan Swasta, jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik, hingga kepastian alokasi anggaran pendidikan 20% amanat konstitusi.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Drs. H. Juliyatmono, M.M., M.H., usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026 di Kampus Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA Solo), Senin (3/8/2026).

​Draf Selesai di Komisi X, Menunggu Paripurna Inisiatif DPR

​Juliyatmono menjelaskan bahwa saat ini berkas draf undang-undang tersebut telah diserahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna sebelum dibahas secara resmi bersama Pemerintah.

“Pembahasan di Komisi X sudah rampung dan sudah kita sampaikan ke Pimpinan DPR untuk menunggu paripurna menjadi usulan inisiatif DPR. Setelah diputuskan, baru kita bahas bersama-sama dengan pemerintah,” ungkap Juliyatmono.

 

​Ia menekankan bahwa salah satu penekanan paling mendasar dalam RUU tersebut adalah menghapus disparitas antara sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta.

“Penekanan utamanya adalah ingin supaya pemerintah memberlakukan pendidikan perguruan tinggi, SMA, SMP, hingga SD antara negeri dan swasta itu sama. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan,” tegas mantan Bupati Karanganyar tersebut.

 

​Kesejahteraan Pendidik dan Kepastian Anggaran 20%

​Selain kesetaraan status lembaga pendidikan, Juliyatmono menguraikan dua poin krusial lain yang menjadi konsentrasi utama parlemen, yakni kesejahteraan guru/dosen serta kejelasan alokasi anggaran pendidikan.

  1. Jaminan Kesejahteraan & Perlindungan Hukum Guru/Dosen: Pemerintah didorong untuk memastikan jaminan kesejahteraan serta perlindungan hukum yang tegas bagi guru dan dosen. “Guru harus sejahtera, dijamin kesejahteraannya, dan ada perlindungan hukumnya. Jangan sampai guru merasa belum mendapat perlindungan yang tepat,” paparnya.
  2. Penegakan Amanat Konstitusi Anggaran 20%: RUU Pendidikan akan mencantumkan mekanisme pengalokasian anggaran 20% secara transparan dan pasti. “Penempatan 20% amanat konstitusi anggaran pendidikan harus tercantum dalam undang-undang secara jelas, sehingga ada kepastian alokasi anggaran agar pendidikan betul-betul bermutu dan gurunya sejahtera,” tambahnya.

​Sinergi dengan Implementasi Permendiktisaintek No. 10/2026 di UMUKA Solo

​Dorongan kesetaraan dan peningkatan mutu dari legislatif ini selaras dengan agenda sosialisasi Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026 yang digelar di UMUKA Solo pada hari yang sama.

​Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., Rektor UMS Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., serta Rektor UMUKA Dr. H. Muh Samsuri, M.S.I.

​Prof. Aisyah Endah Palupi menambahkan bahwa regulasi Permendiktisaintek No. 10/2026 turut mendukung transformasi perguruan tinggi melalui pangkas birokrasi, otomatisasi perpanjangan akreditasi berbasis PD Dikti, serta fleksibilitas skema percepatan kelulusan (fast-track) bagi mahasiswa bertalenta unggul.