Fokus Jateng, BOYOLALI,- JPU Kejaksaan Negeri Boyolali Bersama dengan JPU Tipidum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan tahap kedua pada perkara tindak pidana penambangan pasir (Galian C) tanpa izin / illegal, dengan menahan dua tersangka beserta barang bukti, diantaranya beberapa unit alat berat (ekskavator) yang digunakan untuk pengerukan pasir. Unit armada truk angkutan (dump truck) pemuat pasir.
Kedua tersangka yang saat ini ditahan oleh JPU Kejari Boyolali yakni AJ dan M.
“JPU kejari Boyolali bersama JPU Tipidum Kejaksaan Agung RI hari ini menerima pelimpahan tersangka berikut barang buktinya dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dengan tersangka AJ dan M yang diduga melakukan kegiatan penambangan pasir (Galian C) tanpa izin / illegal,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali Gideon Ardana. Kamis 24 September 2026.
Ia menjelaskan pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung RI. Kedua tersangka, yaitu AJ dan M, diduga kuat berperan sebagai pemodal, pemilik, serta pengelola operasional penambangan tanpa izin di kawasan Dukuh Wonodadi dan Tagung Gede Desa Karangayar Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali.
“Di kedua lokasi tersebut, para tersangka terbukti melakukan eksploitasi dan pengerukan material pasir secara masif menggunakan alat berat tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah dari pemerintah,” katanya.
Usai dilakukan pelimpahan, JPU Kejari Boyolali melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Boyolali untuk kepentingan penuntutan dan persiapan persidangan.
“Fokus penuntutan tidak hanya menyasar pidana badan, melainkan optimalisasi Pidana Denda Kategori V guna memastikan penegakan hukum memberikan efek jera yang nyata serta menyokong keadilan ekologis di lereng gunung,” ujar dia.
Gideon menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dimana terhadap kedua tersangka diancam dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Jadi sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, jaksa penuntut umum akan mengawal konstruksi pasal berlapis yang menyertakan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya. (yull/**)
