Sikapi Keresahan Warga, Pemprov Jateng Diskon Pajak 5% dan Perkuat Transparansi Aset Daerah

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Menanggapi dinamika masyarakat terkait pemberlakuan skema pajak baru, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama Komisi C DPRD Jateng resmi mengambil langkah taktis. Tidak hanya memberikan diskon pajak sebesar 5%, pemerintah juga berkomitmen melakukan keterbukaan informasi terkait pengelolaan aset dan retribusi yang lebih berkeadilan.

Memahami Opsen: Pajak dari Rakyat, Kembali ke Daerah

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah istilah Opsen. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD), Opsen bukanlah pajak baru yang menambah beban secara sepihak, melainkan pengalihan porsi bagi hasil.

Dahulu, Provinsi memegang kendali besar, namun kini komposisinya dibalik: 60% untuk Kabupaten/Kota dan 40% untuk Provinsi.

“Masyarakat perlu memahami bahwa Opsen ini tujuannya agar uang pajak yang dibayarkan warga Karanganyar, misalnya, lebih banyak menetap di kas daerah Karanganyar sendiri. Ini agar perbaikan jalan desa dan fasilitas publik lokal bisa lebih cepat tanpa harus menunggu proses birokrasi panjang dari Provinsi,” ujar Anggota Komisi C DPRD Jateng, Asrar, SE.

Transparansi Aset: Bedah Potensi, Bukan Bebani Rakyat

Menyadari adanya potensi defisit sekitar Rp259 miliar akibat pemberian diskon tarif pajak 5%, Pemprov Jateng tidak tinggal diam. Fokus dialihkan dari “menagih warga” menjadi “mengoptimalkan harta daerah”.

Pemerintah akan melakukan manajemen aset yang lebih transparan dan profesional melalui:

  • Sentralisasi Manajemen: Pengalihan aset dari dinas-dinas ke Badan Pengelolaan Aset agar pemanfaatannya lebih terukur dan tidak terbengkalai.

  • Komersialisasi Profesional: Aset ikonik seperti Lawang Sewu dan gedung-gedung milik dinas akan dikelola dengan skema bisnis yang jelas, sehingga menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus menaikkan pajak kendaraan.

Retribusi Kreatif: Skema Take and Gift yang Jelas

Langkah inovatif lainnya adalah penerapan Retribusi Kreatif. Prinsipnya sederhana: masyarakat hanya membayar jika mereka merasakan manfaat langsung (Take and Gift).

“Kami ingin menciptakan rasa adil. Jika masyarakat membayar retribusi, mereka harus mendapatkan layanan atau fasilitas yang sepadan secara instan. Kami tidak ingin menarik pungutan tanpa ada peningkatan layanan publik yang nyata,” tambah Asrar.

Langkah Menuju 2026

Dengan pemberian diskon 5% yang mulai berlaku April ini, Pemprov Jateng berharap gerakan “stop bayar pajak” mereda. Pemerintah mengajak masyarakat untuk kembali patuh pajak, mengingat transparansi penggunaan dana kini semakin diperketat demi pembangunan Jawa Tengah yang lebih merata. ( bre )