Ops Pekat Candi 2026, Polres Boyolali ungkap peredaran pil trihexyphenidyl

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Polisi membongkar praktik peredaran obat keras berlogo Y di wilayah Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan ini, tim Satresnarkoba Polres Boyolali mengamankan puluhan ribu butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, melalui Kasi Humas AKP Winarsih mengungkapkan respon atas laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa obat berbahaya di wilayah mereka.

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.34 WIB di sebuah rumah di Dukuh Pulerejo, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FAS alias Bejo (29), warga Boyolali.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1.563 butir tablet Trihexyphenidyl yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening, satu buah tas selempang warna coklat, uang tunai Rp50.000, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam operasional peredaran,” kata Win dalam keterangannya, Rabu 4 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh pil tersebut dengan cara membeli secara daring (online) dan kemudian mengedarkannya kembali dengan sistem cash on delivery (COD). Tersangka menjual pil tersebut dengan harga Rp50.000 per 10 butir. Dari pengakuannya, obat tersebut diedarkan tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna proses penyidikan lebih lanjut. Status tersangka adalah sebagai pengedar dan perkara ditangani hingga tahap sidik tuntas.” ( yull/**)