Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Kejaksaan Negeri Klaten

Fokus Jateng – Klaten, – Kejaksaan Negeri Klaten dan BPJS Kesehatan semakin memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas kepatuhan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beragam strategi dan upaya pengawasan serta pemeriksaan terus dilakukan guna memastikan seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Klaten mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan.

Satu hal yang menjadi fokus utama adalah penguatan komitmen kepatuhan badan usaha dalam memberikan hak layanan kesehatan kepada pekerjanya melalui program JKN. Hal ini penting karena merupakan pondasi utama dalam memberikan pelayanan berkualitas bagi peserta JKN.

“Melalui forum ini, diharapkan kita semua bisa mendapatkan solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepesertaan JKN, sekaligus mempererat koordinasi dan komunikasi antar pihak terkait, mendorong terciptanya komitmen bersama, serta menghasilkan langkah-langkah strategis yang dapat mendukung tercapainya tujuan Program JKN secara optimal,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Deddy Febrianto dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten, Selasa 09 September 2025.

 Deddy menambahkan beberapa hal tekait kepatuhan dan implementasi kepesertaan Program JKN, terutama dukungan dari pemangku kepentingan dalam meningkatkan pemahaman untuk hal perluasan cakupan kepesertaan serta peningkatan kualitas pelayanan. Peningkatan kualitas layanan kesehatan dilakukan secara berkelanjutan. Apalagi, Pemerintah Kabupaten Klaten sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Data per 1 Agustus 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 1.285.470 jiwa penduduk Kabupaten Klaten telah terdaftar pada Program JKN dari total jumlah penduduk sebanyak 1.302.648 jiwa atau sebesar 98,68%.

“Dari cakupan ini, tingkat keaktifan peserta cukup tinggi yakni di angka 81,82%. Artinya, peserta aktif ini dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala,” ujar Deddy.

Dijelaskan, terdapat beberapa tantangan yang dialami badan usaha dalam memenuhi kewajiban mereka dalam membayar iuran dan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN. Ada pekerja yang masih tercatat di segmen lain, belum melaporkan upah sesuai, dan ada juga kasus di mana pekerja menolak pindah ke segmen yang seharusnya yakni Pekerja Penerima Upah (PPU). Termasuk persoalan kemampuan badan usaha untuk melunasi tunggakan.

“Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kejaksaan Negeri Klaten menjadi salah satu lembaga terkait pengambilan sesuai fungsi dan kewenangannya. Maka sesuai dengan peraturan tersebut kami mohon dukungan regulasi antar instansi dalam hal peningkatan kepatuhan peserta dan pemberi kerja di wilayah Kabupaten Klaten,” imbau Deddy.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten Faizal Banu, mengungkapkan bahwa Program JKN adalah program yang sangat penting, oleh karena itu kami akan mendukung dan berkomitmen penuh sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha yang ada di wilayah Kabupaten Klaten terkait kepesertaan JKN dan peningkatakn kualitas layanan kesehatan.

“Dengan adanya berbagai kendala yang tentunya berbeda-beda di lapangan, melalui forum ini kami akan mendukung secara penuh segala upaya-upaya demi kepatuhan badan usaha di wilayah kami. Kami siap memfasilitasi, mendampingi, serta terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam rangka penegakan kepatuhan terhadap implementasi Program JKN. Harapannya, langkah-langkah ini dapat memperkuat pelaksanaan program yang luar biasa ini, demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemangku kepentingan, serta memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses jaminan kesehatan yang merata dan berkelanjutan,” ungkap Banu.

Pada akhir kegiatan, Banu menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan dukungan BPJS Kesehatan terhadap para pemangku kepentingan. Ia berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus diperkuat, sehingga untuk ke depannya pelayanan dan manfaat Program JKN semakin dirasakan oleh seluruh masyarakat. Banu juga mengajak semua pihak terkait usulan penerbitan surat himbauan kepada Badan Usaha oleh Dinas Tenaga Kerja dalam hal penyelesaian tunggakan iuran bagi Peserta PBPU Menunggak yang telah beralih segmen ke PPU BU atau Badan Usaha yang tidak patuh.

“Badan usaha yang dalam hasil pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan terindikasi tidak patuh akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) atau dengan memanggil badan usaha tersebut ke Kejaksaan Negeri, kami telah menerima 5 SKK dengan 2 diantaranya selesai, 1 tutup/lapse, dan 2 sedang berproses. Terkait dengan PBPU Alih Segmen, mohon Kejaksaan dapat dilibatkan terkait dengan bantuan atau pertimbangan hukum.”   (ist /**)