Disdikbud Boyolali larang praktik jual beli seragam di sekolah 

ilustrasi (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali melarang seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya untuk melakukan penjualan seragam sekolah maupun buku pendamping pendidikan, baik secara langsung maupun melalui perantara guru atau staf sekolah.

“ Secara aturan memang sudah dilarang. Bahwa sekolah dilarang untuk menjual seragam, kedua, menjual buku pendamping,” kata Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Boyolali, Mulyono, Jumat 4 Juli 2025.

Ia meminta masyarakat tak segan melapor ketika mendapati ada kewajiban tersebut.

“Tidak ada imbauan mewajibkan orang tua membeli seragam, ini dilakukan agar seluruh proses penerimaan dan daftar ulang siswa baru berjalan secara transparan, jujur, dan tanpa memberatkan orang tua siswa dari segi biaya,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, bukan tanggung jawab sekolah. Sehingga perlu disampaikan secara luas ke sekolah-sekolah dan wali murid supaya tidak terjadi  pembelian kain seragam dan buku pendamping pendidikan melalui pihak sekolah.

“Untuk pengadaan seragam, sepenuhnya diserahkan orang tua. Mau menggunakan seragam milik kakak kelas yang sudah lulus, silakan. Mau membeli di luar juga silakan. Jadi kami berharap ketika sekolah sudah ada panduan seragam hari Senin-Sabtu, anak-anak juga menyesuaikan seragamnya,” katanya.

Disdikbud tidak membatasi, orang tua membeli baru atau mendapatkan dari kakak kelas. Namun, intinya, anak tetap berseragam saat sekolah entah dari beli atau mendapatkan dari orang lain.

“Yang tidak boleh itu, adanya pesanan, pengkondisian, apalagi jika sampai sekolah mengeluarkan narasi yaitu wajib beli kain seragam dan buku pendamping di sekolah. Jika ada sekolah kedapatan melanggar, akan ada tindakan tegas.”  (yull/**)