Polres Karanganyar Ringkus Dua Pengedar Obat Keras, 789 Butir Trihexyphenidyl Disita

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (18/4/2026) dini hari, polisi mengamankan dua tersangka beserta ratusan butir pil ilegal.

Kronologi Penangkapan

Aksi penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka A.R.P. (23) di wilayah Tawangmangu. Setelah melakukan pengintaian, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.

  • Pukul 00.15 WIB: Petugas meringkus A.R.P. saat sedang melakukan transaksi. Ditemukan 255 butir obat keras, uang tunai hasil penjualan, dan satu unit ponsel.

  • Pukul 03.30 WIB: Hasil pengembangan membawa petugas kepada P.D.N. (23), warga Banjarsari, Solo, yang diduga sebagai pemasok utama A.R.P. Dari tangannya, polisi menyita tambahan 520 butir obat serupa.

Secara akumulatif, termasuk barang bukti dari saksi, polisi menyita total 789 butir Trihexyphenidyl.

Pengejaran DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mata rantai peredaran ini tidak berhenti di dua tersangka tersebut. P.D.N. mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I.

“Satu orang berinisial I kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif tim kami,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro.

AKP Primadhana menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat ilegal yang mengancam generasi muda di Karanganyar.

Ancaman Hukuman Berat

Kini kedua pemuda tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar. Mereka dijerat dengan undang-undang kesehatan terbaru dengan rincian sebagai berikut:

Dasar Hukum Ketentuan Ancaman Maksimal
Pasal 435 UU No. 17/2023 UU Kesehatan (Primer) 12 Tahun Penjara / Denda Rp5 Miliar
Pasal 436 Ayat 2 UU Kesehatan (Subsider) 5 Tahun Penjara / Denda Rp500 Juta

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. ( rls / bre )