FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Kali ini, AH, Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di Kantor Kejari Karanganyar pada Jumat (4/7) malam.
AH, yang terlihat mengenakan rompi merah dan tangan terborgol, langsung digiring untuk ditahan di Rutan Polres Karanganyar. Penahanan ini menandai langkah tegas Kejari Karanganyar dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat keterlibatan AH dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung. “Dalam pemeriksaan kita dapati adanya keterlibatan tersangka, satu kesatuan dalam PT MAM yang menimbulkan kerugian negara dalam pembangunan Masjid Agung. Sehingga malam ini kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Hartanto kepada awak media.
AH dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengancamnya dengan pidana penjara minimal empat tahun. Dengan penetapan AH, total sudah ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu TAC selaku investor dan salah satu subkontraktor, A selaku Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo, dan AA selaku mantan Direktur Utama PT MAM Energindo.
Meskipun sudah ada empat tersangka, Kejari Karanganyar belum merinci besaran pasti kerugian negara akibat kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Hartanto menyatakan bahwa informasi mengenai kerugian negara akan disampaikan lebih lanjut seiring dengan perkembangan penyidikan.
Penetapan tersangka dan penahanan AH ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama pada proyek-proyek strategis yang menyangkut kepentingan publik. Publik menanti transparansi dan kejelasan mengenai total kerugian negara serta penuntasan kasus ini hingga tuntas. ( rlsag/bre)