FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan dua tersangka tambahan dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Keduanya berinisial DN dan SW, berasal dari PT Sungadiman Makmur Sentosa.
DN diketahui menjabat sebagai Manajer Operasional, sementara SW adalah staf pemasaran. Penetapan ini diumumkan Selasa malam (27/5), setelah penyidikan lanjutan menemukan indikasi keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan alkes tahun anggaran 2023.
“Penetapan ini adalah hasil pengembangan dari temuan sebelumnya. Kami mendalami seluruh pihak yang berperan aktif dalam proses pengadaan yang dinilai menyalahi aturan,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto.
Meskipun demikian, Kejari Karanganyar belum merinci peran spesifik masing-masing tersangka baru.
Sebelumnya, dua pejabat Dinas Kesehatan Karanganyar, yaitu Kepala Dinas P dan staf perencanaan A, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (23/5).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, proses pengadaan alkes seharusnya menggunakan sistem e-katalog untuk transparansi. Namun, diduga kuat terjadi manipulasi dalam pemilihan penyedia barang.
“Indikasi adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang cukup kuat. Proses ini diduga telah merugikan keuangan negara secara signifikan,” jelas Hartanto.
Kasus ini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dengan bertambahnya tersangka, publik menanti langkah tegas Kejaksaan untuk membongkar seluruh aktor di balik skandal yang mencoreng integritas birokrasi Karanganyar ini. (Rls/bre)
Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Alkes Karanganyar, Pihak Swasta Terlibat
