Fokus Jateng-Boyolali – Jajaran Polres Boyolali melaksanakan pengamanan jalur yang dilalui rombongan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, dalam kunjungan kerja di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, Dusun Genting, Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa 27 Mei 2025.
Dalam kunjungannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga melakukan penanaman pohon bersama WWF-Indonesia. Penanaman pohon dilakukan di dalam kawasan. Tampak hadir pula Chief Executive Officer (CEO) WWF-Indonesia, Aditya Bayunanda, Bupati Boyolali, Agus Irawan dan Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto.
Ditengah kunjungan itu, Polres Boyolali turut hadir langsung mendampingi rombongan Menteri Kehutanan guna memastikan kelancaran kegiatan, termasuk pengamanan jalur dan lokasi acara, dibantu oleh Koramil setempat dan stakeholder terkait.
“Kita harus memperbaiki tata kelola di Gunung Merbabu agar lebih baik lagi, termasuk dalam hal pendakian. Jika ada permasalahan di jalur pendakian, penanganannya harus lebih mudah dan cepat. Selain itu, mari kita giatkan penanaman pohon demi menjaga kelestarian lingkungan. Bukan untuk menebang, tapi untuk merawat,” ujar Menteri Raja Juli Antoni.
Ia juga mengapresiasi upaya Balai Taman Nasional Gunung Merbabu yang terus aktif dalam pelestarian dan berharap manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli Antoni, menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pendaki gunung di kawasan Taman Nasional yang melanggar ketentuan, utamanya kebijakan zero waste. Sanksi tersebut berupa blacklist atau masuk daftar hitam selama 5 tahun.
Dalam program zero waste tersebut, pendaki harus membawa sampahnya turun. Tidak boleh ditinggalkan di gunung atau dibuang sembarangan. Barang bawaan setiap pendaki yang akan naik akan dihitung. Saat turun dan sampai pos pintu pendakian, akan dicek lagi oleh petugas dan dihitung sampah yang dibawanya turun.
Sanksi yang diberikan kepada pendaki yang melanggar, lanjut dia, saat ini baru berupa blacklist selama 5 tahun. Pendaki tersebut dilarang naik gunung selama 5 tahun, tak hanya di gunung dimana dia melanggar, tetapi juga di gunung-gunung lainnya di Indonesia.
“Kalau sudah berlaku semua, nanti akan kita umumkan kepada publik,” imbuh dia.
Sementara itu, Kapolres Boyolali menegaskan bahwa pengamanan dilakukan maksimal demi menjamin seluruh kegiatan berlangsung aman dan tertib. (yull,/**)