Direktur Operasional Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Ditahan atas Dugaan Korupsi

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan NA, Direktur Operasional Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, pada Jumat (23/5/2025) malam. AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan masjid tersebut dan langsung digiring ke tahanan Mapolres Karanganyar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan sejumlah vendor proyek. Penyelidikan menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. NA, yang bukan warga Karanganyar, diduga memiliki peran sentral sebagai direktur operasional di lapangan. Hartanto juga mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan sejak awal proyek pembangunan masjid.

“Awalnya kami memeriksa sejumlah vendor yang belum terbayarkan. Kemudian kami telusuri dan menemukan adanya skema persekongkolan dalam pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Madaniyah,” terang Hartanto.

Penahanan AN dilakukan setelah tim penyidik Kejari Karanganyar mengumpulkan bukti-bukti kuat. “Kami juga telah menyita sejumlah dokumen, alat bukti transaksi, serta memeriksa puluhan saksi dari pihak vendor dan kontraktor yang belum menerima pembayaran,” jelas Hartanto di kantor Kejari Karanganyar.
Hingga saat ini, kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Kejari telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan mengamankan berbagai dokumen kontrak serta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian kasus. Kejari Karanganyar akan terus memantau perkembangan penyidikan, khususnya terkait pembayaran kepada vendor-vendor yang terdampak.

Sementara itu, Adi Kurniawan, salah satu koordinator vendor, mengungkapkan bahwa Paguyuban Vendor Masjid Agung Madaniyah, yang mewakili sekitar 40 vendor, telah menuntut pembayaran sejak 2022. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami mewakili paguyuban menindaklanjuti hak kami yang belum terbayar selama empat tahun. Total yang belum terbayar sekitar Rp 6,5 miliar. Nilai riil proyeknya sendiri mencapai Rp 11 miliar, dan masih ada beberapa vendor lain yang belum bergabung dalam paguyuban,” ungkap Adi saat ditemui di kantor Kejari Karanganyar. ( ck/ bre)