FOKUSJATENG.COM,KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp7 miliar. Salah satu yang ditahan adalah Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Kedua tersangka berinisial A dan P. A diketahui menjabat sebagai pejabat pengadaan dalam proyek alkes, sementara P adalah Kepala Dinkes Karanganyar. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Karanganyar dari siang hingga malam hari pada Kamis (22/5).
“Setelah hari ini kami lakukan pemeriksaan, penyidik telah menyimpulkan dua orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni inisial A dan P,” terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, mewakili Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla pada Kamis (22/5) malam.
Hartanto mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi, serta Pasal 5 terkait suap.
“Ada lima orang yang kami periksa tadi, dua orang saat ini sudah kami titipkan ke tahanan Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait pengondisian pemenang tender di e-katalog,” jelasnya.
Tersangka A dititipkan ke tahanan Polres Karanganyar sekitar pukul 20.15 WIB. Sedangkan tersangka P keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah khas Kejaksaan, sebelum akhirnya dibawa ke tahanan Polres Karanganyar. ( rls/bre)