Pengadaan Tanah Kas Desa Pengganti Dua Desa di Banyudono Diulang

Fokus Jateng-BOYOLALI- Proses ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek tol Solo- Jogja , meski telah dibayarkan namun masih menyisakan masalah.

Setidaknya ada dua desa, yakni Desa Jembungan dan Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

“Ya, proses di dua desa ini belum selesai,” ujar Camat Banyudono, Hari Kuncoro. Rabu 7 Mei 2025.

Ia mengemukakan, bahwa secara khusus kedua desa tersebut mengahadapi persoalan berbeda. Di Desa Kuwiran, panitia tinggal melanjutkan proses yang sudah berjalan.

“Hanya penyesuaian jumlah panitia saja. Yaitu sebanyak 11 orang dengan melibatkan satu petugas dari Pemprov Jateng. Kalau Desa Jembungan kan memang diulang dari awal dengan ketentuan yang baru,”ujarnya.

Kendati demikian, Kuncoro mengaku optimis, proses di dua desa itu akan berjalan lancar dan tuntas paling lambat Agustus mendatang. Desa Kuwiran menerima uang pengganti dari proyek tol sebesar Rp 54 miliar dan di Desa Jembungan sebesar Rp 40 miliar untuk ganti rugi fisik dan non fisik sekitar Rp 3,9 miliar.

“Uang tersebut harus digunakan untuk mencari tanah kas pengganti. Boleh saja sisa dana digunakan untuk kegiatan lain dengan syarat nilainya kurang dari Rp 75 juta,”katanya.

Diketahui sebelumnya, proses pengadaan tanah kas pengganti Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono diulang dari awal. Karena pada pelaksanaan proses pertama dinilai tidak transparan. Proses pengadaan tanah pengganti kas desa berupa sawah sudah dilakukan sejak Kades Suwarno.

Hanya saja proses tidak berlanjut dikarenakan kades meninggal. Bahkan kemudian mencuat dugaan bahwa proses pengadaan tanah pengganti kas desa tidak transparan. Akhirnya, rapat musdes disepakati bahwa pendaftaran diulang dari awal.

Namun demikian, pendaftar lama tetap diperbolehkan untuk kembali mendaftar. Ternyata animonya cukup besar. Terbukti, jumlah bidang tanah yang didaftarkan mencapai seratusan bidang lebih. Untuk itu, tim akan mengecek kondisi calon tanah pengganti apakah memenuhi syarat atau tidak

“Ya, betul. Dari musyawarah desa ada temuan- temuan. Lalu kami sampaikan apakah diulang atau pendaftaran dilanjut. Ternyata mayoritas suara menghendaki pendaftaran diulang dari awal,” ujar Pj Kades Jembungan, Budi Arif Dwi Nugroho.

Dijelaskan , pengadaan tanah kas pengganti dilakukan seiring tanah kas desa terkena proyek tol Solo- Jogja. Total dana pengganti dari proyek tol sebesar Rp 45 miliar. Sesuai ketentuan, maka pihaknya bersama tim panitia harus mencari tanah kas pengganti senilai ganti rugi yang diperoleh.

“Saat ini dana Rp 45 miliar itu masih di kas desa.”

Nantinya, tanah yang didaftarkan bakal dilakukan penilaian oleh tim appraisal untuk penentuan harganya. Sebelumnya, tim akan menentukan apakah tanah yang diajukan oleh warga memenuhi syarat atau tidak. Antara lain, lokasi tanah berada di wilayah Desa Jembungan.

Tanah sawah berpengairan teknis serta ada jalan. Tanah sawah tidak berada di pinggir pemukiman. Sebab jika lokasinya berada di pinggir pemukiman, jarang warga mau menyewa. Kalaupun ada penyewa, harganya lebih murah. Sebab hasil panen tidak maksimal karena rumpun padi tertutup pepohonan. “Belum lagi banyaknya ayam yang bisa merusak tanaman.”

Ditambahkan, tanah sawah diutamakan dalam bentuk hamparan. Tanah tersebut dalam posisi digarap baik untuk tanaman padi ataupun palawija. Tanah yang tidak digarap atau bera maka akan mengurangi penilaian dari tim. Bahkan, bisa saja tidak lolos dalam penilaian nantinya.

“Kami berharap proses pengadaan tanah kas pengganti bisa rampung secepatn

ya.”. ( yull/**)