Fokus Jateng-BOYOLALI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah inkrah. Dengan rincian, 35 perkara Narkotika, 10 perkara tindak pidana umum lainnya, menyangkut orang dan harta benda 5 perkara dan 34 perkara tindak pinda ringan (Tipiring) atau Miniman keras. Termasuk belasan senjata yang digunakan remaja-remaja di Boyolali tawuran.
Agenda pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor Kejari Boyolali. Kegiatan tersebut diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Boyolali.
“Selain belasan senjata remaja ini, dalam pemusnahan ini ada diblender 20 paket sabu dan membakar bong. 6 jeriken ciu, dan lebih kurang 500an botol minuman (Minuman keras),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti usai pemusnahan, Senin 30 September 2024.
Kajari menyatakan belasan senajata tajam ini merupakan barang bukti kasus tawuran remaja.
Beberapa bulan terakhir ini, kata Kajari kasus tawuran remaja dengan senjata tajam memang meningkat.
Remaja yang terlibat tawuran ini pun telah ditangkap dan diproses hukum.
Anak-anak yang berhadapan dengan hukum telah diputus oleh pengadilan negeri (PN) Boyolali.
“Anak-anak usia tanggung, antar geng berjanji disuatu titik untuk melakukan tawuran,” kata Tri.
Kajari menyatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara hukum yang terjadi dalam kurun bulan Maret-Agustus tahun ini.
Terkait hal itu, Tri Anggoro Mukti mengajak berbagai pihak memperkuat sinergi agar mencegah kejahatan. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban bisa tercipta di Boyolali. ( yull/**)