Kapolda Ungkap Latar Belakang Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali

Fokus Jateng- BOYOLALI,- Terungkap fakta baru dari kasus pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga Tumang, Bayu Handono (36) di kediamannya di Kampung Kebonso Rt 02 Rw 03, Kelurahan Pulisen, Boyolali Kota pada Jumat 03 Mei 2024 malam.

Berawal dari perkenalan melalui aplikasi MiChat hingga berlanjut hubungan sesama jenis antara pelaku bernama Irwan alias Ibam (27) dan korban.

“Jadi korban dan pelaku ketemunya lewat aplikasi MiChat. Setelah kenal, tersangka ini disuruh datang ke rumah korban. Kemudian berhubungan badan sesama jenis. Setelah empat kali, dibunuh. Berhubungan badan selalu di rumah korban,” papar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korban Bayu Handono di Mako Polres Boyolali, Selasa 07 Mei 2024.

Dijelaskan, sejak berkenalan via aplikasi kencan itu pada Januari 2024 lalu, mereka tiga kali melakukan hubungan badan antara Januari dan Maret, dengan imbalan Rp 200.000 per sekali pemesanan.

Lalu, Rabu 01 Mei, tersangka dihubungi korban melalui Whatsapp untuk menginap di rumahnya. Tersangka lalu pergi ke rumah korban. Namun tersangka minta dijemput oleh korban. Sesampai di rumah korban pukul 20.45.

Tersangka lalu menyembunyikan clurit yang dibawa dari rumah. Clurit disembunyikan di belakang bak plastik tampungan air. Keduanya lalu sempat berhubungan sesama jenis hingga dua kali. Usai berhubungan, tersangka minta bayaran lebih yaitu Rp 500.000. Namun korban menolaknya. Akibatnya, tersangka emosi dan melakukan pembunuhan. Tersangka menyabetkan celurit ke tubuh korban sebanyak enam kali. Karena korban belum meninggal, tersangka lalu memukul korban menggunakan palu hingga 10 kali. Terakhir tersangka menggorok leher korban hingga meninggal.

“Itu latar belakang tersangka melakukan pembunuhan.”

Setelah membunuh korban, tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban lalu kabur ke mes proyek di Yogyakarta. Irwan adalah warga Sragen yang bekerja sebagai kuli bangunan di Yogyakarta.

Sementara, meninggalnya korban diketahui warga pada Jumat 03 Mei pukul 21.00. Sampai di rumah korban, saksi mendapati pintu gerbang terbuka. Merasa takut, saksi lalu memanggil tetangga korban dan bersama- sama mengecek rumah korban.

Saat dicek, di teras rumah didapati bercak darah. Saksi dan warga juga melihat korban sudah meninggal dunia dalam posisi tengkurap. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Selanjutnya polisi gerak cepat memburu tersangka. Hingga kemudian dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil dibekuk di kawasan Terminal Tirtonadi, Solo pada Sabtu 04 Mei malam. Saat itu, tersangka hendak melarikan diri.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sebilah celurit, satu buah palu, jam tangan, uang tunai Rp 200.000, satu buah ponsel, sepasang sepatu, dan sepeda motor Honda PCX.

Menurut Kapolda, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hal itu berdasarkan fakta bahwa tersangka membawa celurit dari rumah dan menyelipkannya di dekat kamar mandi korban. Pelaku sejak awal berniat meminta bayaran lebih dan ketika korban tidak mau membayar lebih akan dibunuh pelaku lalu dikuasai hartanya.

Kapolda menilai perbuatan pelaku yang melakukan pembunuhan berencana terhadap korban terbilang keji. Dimana, korban disabet celurit enam kali di kepala, leher, dan bagian belakang badan.

Sebelum dipukul palu oleh tersangka, korban sempat merangkak ke pintu belakang. Melihat korbannya masih hidup, tersangka lalu mengambil palu di rak sepatu dan memukulkannya ke korban sebanyak 10 kali. Pelaku juga menggorok korban sampai meninggal.

“Tersangka dikenai pasal 340 sub 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.” (yull/**)