Karanganyar – Persoalan Pilihan Kepala Desa Anntar Waktu Desa Berjo nampaknya akan terus berlanjut, Meski Pemerintah Kabupaten Karanganyar kekeh akan Melantik Kepala Desa terpilih, Perlawanan sejumlah warga Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, terkait proses dan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (AW) Berjo terus berlanjut.
Beberapa tokoh masyarakat perwakilan warga telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dan sidang pertama dilakukan pada Selasa, 5 Maret 2024. Namun para penggugat tidak hadir lantaran mereka mencabut gugatannya untuk direvisi dan menambah beberapa point’ materi gugatan. Warga Desa Berjo yang menggugat ini dimotori oleh Agung Sutrisno dan Arif Suharno.
Gugatan yang telah direvisi ini telah teregister dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024/PN Krg yang menjadwalkan akan menggelar sidang pertama pada Kamis, 14 Maret 2024.
“Karena merubah gugatan dan melengkapi bukti-bukti, penggugat tidak hadir pada panggilan sidang pertama. Para penggugat akan menghadiri Panggilan Sidang dari PN Karanganyar pada hari Kamis tangg 14 Maret 2024,” ucap Agung Sutrisno kepada awak media, Rabu (6/03) petang.
Mereka yang tergugat dalam kasus Pilkades AW Berjo ini diantaranya Ketua Pantia, Kadus Tambak dan Kadus Berjo. Pihak penggugat bersiap membuka semua bukti-bukti yang ada, baik secara adminitrasi hingga dugaan tindakan melawan hukum.
Meski proses Pilakdes AW telah selesai dan sudah ditetapkan pemenangnya, Agung Sutrisno mengaku akan tetap menempuh jalur hukum. Meskipun dalam perkembangan kasus yang disengketakan itu, PJ bupati akan melantik Kades terpilih dalam waktu dekat.
“Silahkan saja Kades AW terpilih untuk dilantik. Kami akan tetap melakukan perlawanan hukum, tinggal nanti bagaimana putusan hakim dalam persidangan,” urainya.
Selaku penggugat, Agung Sutrisno sangat menyayangkan langkah PJ Bupati Karanganyar yang terkesan tergesa-gesa dalam pelantikan Kades AW Berjo. “Kenapa harus terburu buru melantik ? Ada apa dengan Pj Bupati Karanganyar. Karena ada gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan pemilihan AW Kades Berjo di PN Karanganyar tapi terkesan pelantikannya disegerakan,” tandas Agung.
Selain mendaftarkan gugatan di PN Karanganyar, Agung Sutrisno menyebut jika pihaknya juga tengah mengirimkan gugatan dalam kasus tersebut di PTUN. (Re/bre)