FOKUS JATENG-BOYOLALI-Posisi pasangan bakal calon Bupati (Bacabup) M. Said Hidayat dan Bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Wahyu Irawan kini melenggang mulus menuju pentas Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Dengan mengantongi 35 kursi di DPRD di dukung Golkar (4), PPP, PKB (2), Nasdem dan Gerindra (1), selanjutnya seluruh partai tersebut tinggal menunggu waktu yang tepat untuk deklarasi.
“Secara legal formal, rekomendasi DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDIP untuk pasangan Calon Bupati dan calon wakil bupati Boyolali sudah keluar,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Boyolali, S. Paryanto, saat Press Conference di Panti Marhaen Kantor DPC PDIP, Selasa (04/8/2020).
Dijelaskan, surat rekomendasi dari DPP yang diserahkan oleh DPD (Dewan pimpinan Wilayah) PDIP Jateng, itu menyebut untuk Pilkada Boyolali, DPP PDIP menunjuk M. Said Hidayat sebagai Calon Bupati. Said yang saat masih menjabat sebagai wakil bupati ini dipasangkan dengan Wahyu Irawan sebagai wakilnya.
“Sesuai tahapan KPU, kami juga memasang baliho diseantero Boyolali,” imbuhnya.
Menyusul rekomendasi DPP PDIP, pihaknya secara resmi juga telah mengantongi surat keputusan (SK) DPP Golkar, ditambah dukungan sejumlah partai lain, Paryanto memastikan Pilkada 2020 ini, musuhnya adalah kotak kosong. Mengingat paslon dari jalur Independen juga tak memenuhi syarat dukungan. Sedangkan dari jalur partai politik sudah tidak ada peluang.
“Meski mendapat dukungan partai lain, namun tidak ada konpensasi apapun bagi partai-partai pendukung. Adanya hanya untuk memajukan Boyolali,” tegas Paryanto.
Senada, M. Said Hidayat mengungkapkan rasa terimakasihnya terhadap DPP PDIP, terutama kepada Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas rekomendasi ini. Said pun berharap doa restu dan dukungan masyarakat Boyolali dalam menghadapi Pilkada Boyolali 9 Desember mendatang.
“Mohon restunya kepada masyarakat untuk meneruskan pembangunan di Boyolali,” katanya.
Sementara data KPU Boyolali menyebut hingga Senin 24 Februari 2020 yang merupakan batas akhir waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, tak ada satupun bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat.
“Setelah diteliti, KPU Boyolali langsung memutuskan menolak syarat dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati dari jalur independen ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan pasal 15 ayat 2, Tidak memenuhi syarat terkait persyaratan penyerahan syarat dukungan pencalonan perseorangan,” kata Ketua Ali Fahrudin, beberapa waktu lalu.
Dengan ditolaknya berkas syarat dukungan untuk calon perseorangan ini menjadikan pemilihan kepala daerah (pilkada) Boyolali tahun ini hanya bakal diikuti oleh partai politik saja. Adapun Parpol atau Gabungan Parpol yang dapat mengusung (pasangan calon bupati dan wakil bupati) minimal memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
JANGAN LUPA SUBSCRIBE VIDEO DI BAWAH INI!!!