Perubahan APBD 2019 Disetujui

audiensi antara guru GTT PTT dengan DPRD Boyolali yang digelar Selasa (30/7/2019). (Yulianto) (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – BOYOLALI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019 telah disetujui dalam rapat paripurna.


Persetujuan bersama dilakukan antara Bupati Boyolali dan DPRD Kabupaten Boyolali setelah melalui beberapa tahapan pembahasan dalam sidang paripurna tanggal Jumat (2/8/2019) yang dilanjutkan dengan penyerahan ranperda tersebut.

Dari lima faksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Kebangsaan Demokrat, dan Fraksi PDI-Perjuangan dalam penyampaian pendapat telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda. Salah satunya yakni Fraksi Gerindra yang disampaikan Adi Maryono.

“Kami Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang perubahan APBD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019,” jelasnya singkat.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto, nota keuangan Bupati Boyolali disampaikan Wakil Bupati (Wabup) M Said Hidayat. Said mengungkapkan bahwa Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp 2.311.650.831.000 meningkat sebesar Rp 7.492.733.000.

Angka tersebut menurut Said, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Rp 364.528.449.000 meningkat sebesar Rp 7.492.733.000. Dana Perimbangan dalam Perubahan APBD ini menjadi Rp 1.451.998.543.000 atau tidak ada perubahan. Pendapatan Daerah yang Sah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Rp 495.123.839.000 atau tidak ada perubahan.

“Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp 2.449.577.189.000, meningkat sebesar Rp. 7.492.733.000,” pungkas Said.