Polres Boyolali Tetapkan Tersangka Perempuan Diduga Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Perempuan yang diduga menganiaya anaknya hingga tewas menjalani penyidikan di Polres Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Penyidik Polres Boyolali akhirnya menetapkan S W alias Ida (30) sebagai tersangka, atas dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam tahun hingga meninggal. Warga Dukuh Gejugan, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Semarang yang tinggal di Dukuh/Desa Tanduk Rt 05 Rw 02, Kecamatan Ampel, Boyolali dijerat pasal 80 ayat (4) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian dan surat tanda lahir milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mewakili Kapolres AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (17/6/2019).

Menurut Mulyanto, tindakan kekerasan tersangka terhadap korban dengan cara mencubit korban dibeberapa bagian badan. Perbuatan itu dilakukan pada Rabu (10/7) sekira pukul 22.00 sampai dengan Kamis (11/7) pukul 03.00. Perbuatan kekerasan dilakukan karena korban rewel dan setelah itu korban tidur. Kamis (11/7) pagi hari, korban sempat sarapan bubur dan setelah itu korban tiduran. Namun pukul 11.00, korban tidak bangun dan saat diraba badan dingin.

“Dimana tersangka melakukan kekerasan dengan cara mencubit, memukul, mencakar dan membenturkan kepala korban ke almari karena jengkel korban rewel,”katanya.

Mendapati kondisi tersebut, lanjut Mulyanto, tersangka pun panik dan pukul 13.00, dia mengabarkan kepada tetangga bahwa korban sakit. Warga sekitar datang, dan korban hampir seluruh badan terdapat luka lebam kebiruan, pada mata sebelah kiri lebam kebiruan, telinga kanan kiri kebiruan.

“Pada sudut bibir kanan terdapat bekas darah kering, banyak luka lebam seperti bekas cubitan, ada bekas luka dan darah mengering di perut sebelah kiri.”

Sebagaimana diketahui, jajaran Polres Boyolali bersama Tim Dokkes Polda Jateng membongkar makam seorang bocah berinisial F (6), Selasa (16/7). Makam bocah tersebut berada di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, kampung halaman ibunya.

Pembongkaran makam disebabkan karena kematian bocah tersebut diduga tidak wajar. Kondisi jenazah korban yang lebam dibeberapa bagian tubuhnya terus menjadi perbincangan masyarakat. Petugas kepolisan kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kabar tersebut.

Setelah didapatkan keterangan dan bukti-bukti awal, petugas akhirnya melakukan pembongkaran makam korban. Petugas juga terus meminta keterangan ibu korban dan suaminya,Wan. Korban adalah anak kandung tersangka dengan suami terdahulu. Tersangka menikah lagi dengan Wan dan tinggal di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali sejak dua tahun belakangan ini.