FOKUS JATENG-BOYOLALI-Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Boyolali masih banyak yang belum penuhi persyaratan. Tapi tenang saja, karena masih ada waktu untuk perbaikan. Hal ini terungkap dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi (vermin) bacaleg yang dilakukan KPU Kabupaten Boyolali, Sabtu 21 Juli 2018.
“Dari persyaratan yang masuk, lalu diverifikasi tanggal 19- 21 Juli lalu dan saat ini disampaikan ke parpol pengusung,” terang Ketua KPU Kabupaten Boyolali Siswadi Sapto Harjono.
Dari 347 bacaleg baru 30 persen yang memenuhi kelengkapan persyaratan. Sisanya sebanyak 70 persen harus memperbaiki persyaratan yang dilampirkan. Mayoritas persyaratan yang tidak lengkap adalah surat dari PN setempat dan syarat kesehatan dari rumah sakit.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan hingga 31 Juli, tak juga melengkapi persyaratan maka bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tegas dia.
Pihaknya juga menemukan adanya 3 kepala desa yang mendaftar sebagai bacaleg, ternyata belum melengkapi persyaratan. Yaitu, persyaratan SK pemberhentian permanen dari instansi terkait dalam hal ini Bupati. Ketiga bacaleg itu seluruhnya berasal dari PDIP.
Terkait adanya ketiga bacaleg yang belum mengantongi SK pemberhentian selaku kades, Sekretaris DPC PDIP Boyolali, Sarno mengakuinya. Ketiga bacaleg tersebut masing- masing berasal dari Kecamatan Musuk, Klego dan Kemusu. Disebutkan, sebenarnya persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
“Dimana untuk bacaleg yang berstatus kades dilengkapi dengan surat pengunduran diri sebagai kades. Dan syarat itu sudah dipenuhi,” ujarnya.
Terkait SK pemberhentian dari Bupati, akan diserahkan kepada bacaleg bersangkutan untuk segera mengurusnya. ”Itu kan urusan pribadi dari bacaleg yang bersangkutan. Itu adalah hak bacaleg dan partai tak mencampuri urusan pribadi,” jelasnya.