FOKUS JATENG-BOYOLALI-Operasi Ketupat Candi 2018 arus mudik dan arus balik Lebaran 2018 secara resmi dinyatakan selesai pada Minggu 24 Juni 2018 pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, jalur tol fungsional juga resmi ditutup dan tak boleh dilalui kendaraan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, Senin 25 Juni 2018. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran terkait seperti JSN dan stakeholder lainnya sehingga proses arus mudik dan arus balik berjalan lancar. Tak ada kemacetan, yang ada hanya kepadatan arus lalu lintas.
“Ini hal wajar. Tahun depan, jalur tol sudah bisa dipakai semua sehingga diharapkan arus lalu lintas semakin lancar,” terangnya.
Lantaran sudah resmi ditutup, maka lalu lintas kendaraan dikembalikan lewat jalur utama non tol. “Benar, secara resmi jalur tol fungsional Kartasura- Salatiga ditutup,” ujar Manajer Administrasi Jasa Marga Solo- Ngawi (JSN) Fatahillah.
Penutupan jalur tol juga diberlakukan pada ruas Sragen- Ngawi yang ditutup untuk arah Surabaya. Sedangkan ruas Colomadu- Sragen tetap dinyatakan dibuka sembari persiapan untuk operasional.
“Hanya saja, peresmiannya masih menunggu. Kami berharap peresmian bisa dilakukan pada 1 Juli mendatang bertepatan dengan Hari Bayangkara 2018,” kata dia.
Pembukaan ruas tol Colomadu- Sragen, lanjut dia, sekaligus sebagai sarana sosiaisasi kepada masyarakat, utamanya pengguna jalur tol. Setiap kendaraan tetap harus melakukan transaksi atau membayar tol. “Namun transaksinya masih nol rupiah,” paparnya.
Panjang jalur Colomadu- Sragen mencapai 35 km. Secara keseluruhan, progress ruas tol Colomadu- Salatiga saat ini, sudah mencapai 69 persen. Dijadwalkan, seluruh proyek tersebut selesai Oktober mendatang.
Adapun fokus pengerjaan adalah penyelesaian Jembatan Kenteng di wilayah Kabupaten Semarang yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten Boyolali. Seperti diketahui, Jembatan Kenteng sempat viral di medsos karena ada kendaraan pemudik yang tidak kuat melintas di sana.
“Jembatan Kenteng jadi fokus dan harus harus segera selesai. Selebihnya pengerjaan perlengkapan pendukung.”
Terkait pembebasan lahan, sudah mencapai 98,8 persen. Sisanya sebagain kecil belum selesai, utamanya pembebasan tanah kas desa (TKD) dan tanah wakaf karena masih menunggu proses penyelesaian administrasinya. “Untuk tanah wakaf, izin harus sampai Kemenag,” terangnya.