Pengawalan Ketat, Penyidik Polres Sragen Geledah dan Olah TKP Rumah Pengedar Upal Sujintoro

Penyidik Polres Sragen menggeledah dan olah TKP rumah tersangka pengedar upal di Dusun Jimbar Kulon, Karangmalang, Sragen, Kamis 22 Maret 2018. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Jajaran Polres Sragen mengusut tuntas peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan warga Bumi Sukowati. Pengembangan kasus ini dengan penggeledahan rumah tersangka upal Sujintoro (51) di Dusun Jimbar Kulon, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Kamis 22 Maret 2018.

Penggeledahan rumah tersangka pengedar upal di Jimbar Kulon, Karangmalang, Sragen, mendapat pengawalan ketat Kamis 22 Maret 2018. (credit-Huriyanto/Fokusjateng.com)

Tim penyidik Polres Sragen mendapat pengawalan ketat dari polisi bersenjata lengkap. Rombongan juga sempat mengagetkan warga setempat. Tiba-tiba saja rumah sekitar tersangka jadi ramai karena banyaknya warga yang datang ingin melihat lokasi yang dipasang pita garis polisi untuk penggeledahan.

Di sela penggeledahan, Darno, ketua RT 02 Dusun Jimbar Kulon mengatakan, tersangka selalu di rumah saja. Tersangka mengikuti kegiatan di lingkungan seperti biasa. “Orangnya baik, arisan juga ikut. Kalau begini-begini saya tidak tahu. Ini saya juga kaget,” katanya.

Darno Juga mengatakan, bahwa Sujintoro sudah lama tinggal di lingkungan Dusun Jimbar hampir puluhan tahun. ”Sudah lama tinggal di sini. Aslinya dia kan Ngawi,” terangnya.

Sementara itu, menggeledahan dipimpin KBO Polres Sragen Kompol Yohanes Trisnanto dan Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni. Suasana haru ikut menyelimuti penggeledahan tersebut. Isteri tersangka tak henti-hentinya menangis melihat suaminya datang ke rumah dengan borgol di tangan dan dikawal polisi.

“Ibu dari kemarin shock. Nangis terus setelah tahu adik (Yuna) dan Mbake (Tatik) serta bapak ditangkap polisi,” ujar Sarwoko (23), anak nomor dua tersangka.

Sementara itu, dalam penggeledahan itu, tim polres menyita sejumlah barang dari dalam rumah tersangka. Antara lain, VCD, kardus box, 2 lembar kuitansi dari toko komputer, tas warna hitam cokelat, dan modem. “Penangkapan tersangka upal ini berawal dari informasi masyarakat,” terang Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman.

Informasi itu, adanya wanita yang mengedarkan uang palsu. Atas informasi tersebut petugas reskrim dari polsek melakukan langkah-langkah penanganan dengan mendatangi sumber informasi. Akhirnya dua pelaku diamankan. ”Cara mengedarkan mereka membeli barang dengan nilai tertentu, Kemudian menggunakan uang palsu itu sendiri dan kemudian kembaliannya uang asli. Itu dilakukan di beberapa tempat, terutama di wilayah kecamatan sukodono,” kata kapolres.