Dua Fraksi DPRD Sragen Tidak Sampaikan Pandangan Umum Raperda, Ini Alasan Mereka…

Bambang Pur dan Faturahman saat memberikan keterang pers usai sidak di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Rabu 7 Februari 2018. (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Dua fraksi DPRD Sragen tidak menyampaikan pandangan umum dua rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni Raperda tentang Perizinan Tertentu dan PDAM Sragen yang berlangsung tanggal 13 Februari 2018.

Hal ini buntut dari penghapusan poin pembahasan tentang pansus RSUD pada rapat paripurna sebelumnya pada tanggal 13 Desember 2017. Pada rapat paripurna itu diindikasikan mark-up peserta rapat agar mencapai quorum.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto mengambil sikap tidak ikut lantaran satu poin pembahasan soal RSUD Sragen dihilangkan. ”Golkar tidak menyampaikan pendapat pandangan fraksi,” tegasnya.

Pihaknya melihat ada yang tidak beres pada rapat sebelumnya. Yakni peserta rapat yang tidak memenuhi quorum sengaja dipaksakan agar memenuhi quorum. ”Saya punya bukti foto absensi setelah rapat selesai dan tidak memenuhi quorum saya meminta jam 11 siang usai rapat, lha ini menyalahi tata tertib,” terang dia.

Alasan saat rapat sebelumnya tidak datang karena ada poin yang dihapuskan mendadak. Padahal masalah tersebut dinilai krusial dan penting. ”Fraksi Golkar tidak hadir karena ada 3 poin rapat. Tapi satu dibatalkan soal pansus RSUD,” tegasnya.

Demikian juga dengan Fraksi PKB yang menolak memberikan pandangan umum. Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen Fathurrahman menolak pandangan umum lantaran sidang paripurna sebelumnya dinilai tidak sah. ”Ada tanda tangan fiktif, karena sidang kemarin tidak quorum,” tegasnya dalam sidang.

Sementara itu, Ketua DPRD Sragen Bambang Samekto tidak melihat ada pemalsuan tanda tangan absensi. ”Ini politis, aslinya datang kok, silahkan dibuktikan saja. Ketua DPRD yang memimpin rapat paripurna itu bertanggung jawab,” tegasnya.