Sewa Lahan Habis, Pemkot SoloTutup SPBU Jongke

penutupan spbu jongke

Petugas Dishub Kota Solo memasang barikade di depan SPBU Jpngke untuk memudahkan penutupan lahan yang dilakukan Pemkot Solo, Rabu (24/1/2018). (Putranti/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya menutup area eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 17 Kelurahan Pajang yang menjadi lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jongke, Laweyan, Rabu (24/1/2018). Penutupan dilakukan dengan memasang seng penutup sebagai tanda bahwa lahan seluas 2.000 meter persegi itu.

Kepala Badan Pendapatan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat mengatakan, pihaknya menutup lahan SPBU dikarenakan masa sewanya sudah habis per 2 Mei 2017 lalu dan hingga saat ini pihak ketiga selaku penyewa tidak merespon surat yang dilayangkan Pemkot.

“Sejak 14 Agustus 2017 kami sudah melayangkan surat pemberitahuan agar penyewa atas nama Edi Budiarto segera mengosongkan lahan eks HGB Nomor 17 Kelurahan Pajang karena perjanjian sewanya sudah berakhir. Kami juga sudah melayangkan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 yang berakhir tanggal 23 Januari kemarin tapi tidak digubris dan SPBU tetap beroperasi. Makanya hari ini lahan kami tutup paksa,” tandasnya saat ditemui disela-sela penutupan.

Ia memaparkan, sesuai dengan perjanjian Perjanjian Sewa Lahan nomor 593 tertanggal 19 Juni 1991, Pemkot menyewakan lahan tersebut kepada Edi Budiarto selama 25 tahun dengan kompensasi pembangunan Kantor Kelurahan Pajang. Selanjutnya, perjanjian tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan HGB Nomor 17 yang berakhir 1 September 2010.

“Kami sudah memberikan toleransi yang cukup lama, karena seharusnya lahan ini sudah kosong sejak pertengahan tahun lalu. Bahkan karena lahan ini tidak segera dikosongkan, rencana Pemkot untuk memfungsikan lahan ini sebagai ruang publik jadi terkendala. Karena BPN tidak mau mengukur lahan sebab masih dikuasai orang lain, sehingga Pemkot tidak bisa menyusun DED (ruang publik) lahan ini,” tandasnya.

Menyusul penutupan lahan SPBU, Yosca pun mempersilahkan pengelola untuk mengosongkan lahan tersebut. Apalagi, sejumlah inventaris SPBU yang masih ada di lahan tersebut tidak bisa sembarang dibongkar. Seperti dispenser dan tangki tandon BBM yang disinyalir masih berisi BBM. “Pembongkarannya kami tidak beri tenggat waktu, tapi sebaiknya ya secepatnya,” ujarnya.