FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penugasan kepada 135 guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya penataan kepemimpinan sekolah sesuai dengan regulasi terbaru.
Seleksi Ketat Berdasarkan Permendikdasmen
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, menjelaskan bahwa seluruh kepala sekolah yang dilantik telah melewati proses seleksi ketat. Proses ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Adapun kriteria utama yang harus dipenuhi meliputi:
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
-
Pangkat minimal III/c (bagi ASN).
-
Usia maksimal 56 tahun saat pengangkatan.
“Seluruh proses sudah melalui tahapan seleksi sesuai kriteria yang ditetapkan dalam regulasi,” ujar Heru dalam laporan kegiatannya.
Rincian Penataan Jenjang SD dan SMP
Penugasan ini mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meskipun telah dilakukan pengangkatan, dinas mencatat masih ada beberapa posisi yang kosong.
Tabel Penataan Kepala Sekolah:
| Jenjang | Penataan/Mutasi | Pengangkatan Baru | Formasi Kosong |
| SD | 94 Orang | 21 Orang | 87 Formasi |
| SMP | 11 Orang | 9 Orang | 7 Formasi |
Dinas Pendidikan memastikan bahwa sisa formasi yang kosong akan segera diisi pada tahap penataan berikutnya. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Karanganyar Nomor 800/283.4.
Pesan Sekda: “Jangan Jadi Hantu bagi Orang Lain”
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato, dalam arahannya meminta para kepala sekolah untuk berani berinovasi dan membawa perubahan positif di lingkungan kerja yang baru.
“Dengan posisi saat ini, Bapak/Ibu punya kesempatan untuk berinovasi dan berimprovisasi. Apa yang sudah baik dipertahankan, dan yang belum baik diperbaiki agar menjadi lebih baik,” tutur Kurniadi.
Ia juga memberikan pesan tegas mengenai etika kerja dan harmonisasi di sekolah:
-
Bangun Energi Positif: Perkuat kolaborasi dengan komunitas pendidikan.
-
Jaga Harmonisasi: Ciptakan suasana kerja yang nyaman dan saling mendukung.
-
Etika Profesional: “Saling menjaga, jangan saling menjatuhkan. Jangan sampai kita justru menjadi ‘hantu’ bagi orang lain,” tegasnya.
Harapan Kedepan
Melalui penugasan ini, Pemkab Karanganyar berharap mutu pendidikan di Bumi Intanpari dapat meningkat melalui kepemimpinan yang profesional, inovatif, serta mampu menjadi teladan bagi guru maupun peserta didik. ( bre )
