FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR– Pemerintah Kabupaten Karanganyar serius menangani permasalahan sampah dengan menyosialisasikan Instruksi Bupati Nomor 600.4/6 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah di Daerah. Sosialisasi ini diadakan pada Rabu (2/7) di Ruang Podang I Kantor Bupati Karanganyar, dihadiri oleh perangkat daerah dan pemangku kepentingan lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup, Renggo Buono, S.T., M.T., melaporkan bahwa praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) masih terjadi di TPA Sukosari, Jumantono. Selain itu, pembakaran sampah (open burning) dan pembuangan ilegal juga masih menjadi keluhan masyarakat.
Renggo menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang kuat dari hulu ke hilir memulai dari rumah tangga hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari tiga regulasi utama:
Instruksi Bupati Nomor 600.4/6 Tahun 2025.Surat Edaran Nomor 658.1/1785.9 tentang larangan pembakaran dan pembuangan sampah ilegal. Keputusan Bupati Nomor 600.4/39 Tahun 2025 tentang pembentukan satuan kerja pengelolaan sampah.
Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, S.E., menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari institusi pemerintahan. “Pemerintah harus memberi contoh terlebih dahulu. Kalau kantor-kantor tertib mengelola sampah, masyarakat akan ikut,” ujarnya.
Sebagai motivasi, Pemkab Karanganyar juga akan menyiapkan skema insentif bagi instansi atau desa yang berhasil mengelola sampah secara optimal.
Dengan slogan “Sampahmu tanggung jawabmu, sampahku tanggung jawabku, sampah kita tanggung jawab kita bersama,” Pemkab Karanganyar berkomitmen mewujudkan budaya bersih dan pengelolaan sampah berkelanjutan demi lingkungan yang sehat dan bebas pencemaran. ( rls/bre)