Fokus Jateng- KLATEN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah, menetapkan tersangka dan langsung menahan seorang mantri bank BRI atas dugaan korupsi dana pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Tersangka berinisial YRS terindikasi kuat terlibat aktif dalam melakukan rekayasa atau kecurangan dalam meloloskan kredit pinjaman para nasabah hingga senilai Rp3 miliar lebih.
Kejari Klaten menggelar konferensi pers, Rabu 2 Juni 025, sesaat setelah penetapan tersangka YRS. Sementara tersangka YRS pun langsung dibawa ke mobil tahanan kejaksaan untuk menjalani masa penahanan. Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten telah melakukan serangkain pemeriksaan saksi-saksi dan pencermatan dokumen.
Atas dasar penyelidikan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Faizal Banu menegaskan, tersangka YRS terindikasi kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus merekayasa pinjaman KUR para nasabah. Tersangka mengambil keuntungan pribadi dari proses rekayasa pinjaman tersebut.
“Hari ini kami telah menetapkan status tersangka terhadap YRS. Kemudian kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kajari dalam keterangan resminya.
Kajari menandaskan, tersangka YRS bakal dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dugaan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih. Hal itu dilakukan tersangka selama bertugas di BRI Unit Karanganom 1 di tahun 2020-2021 dan BRI Ketandan dari tahun 2022-2024. Tersangka sendiri sudah diberhentikan dari BRI sejak tahun 2024 lalu,” jelas Kajari.
Sementara, secara detail pemeriksaan, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Klaten, Rudi Kurniawan menjelaskan, total saksi yang diperiksa berjumlah 106 orang. Sebanyak 96 berstatus nasabah, sisanya adalah saksi dari internal kantor BRI Cabang Klaten sendiri.
“PIhak kantor BRI Cabang Klaten sendiri yang melaporkan mantan pegawainya tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten,” jawab Rudi ditanya siapa pelapor kasus kecurangan kredit atau pinjaman ini.
Dijelaskan Rudi, tersangka menggunakan 3 skema atau modus dalam melakukan rekayasa atau kecurangan pinjaman. Yakni, pertama, dalam bahasa perbankan disebut topengan. Tersangka merekayasa pinjaman dengan seolah-olah ada nama nasabah riil, padahal fiktif. Kedua, tempilan atau tersangka menaikkan nilai pinjaman nasabah lalu selisih kenaikan digunakan sendiri.
“Ketiga, titipan atau sejumlah angsuran nasabah yang telah dititipkan kepada tersangka untuk dibayarkan, tapi malah digunakan sendiri oleh tersangka,” tutup Rudi. (Banyu Amorjati/**)