Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung di Boyolali divonis 12 tahun penjara

Fokus Jateng- BOYOLALI,-Pengadilan Negeri Boyolali menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap SM (46) terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung.

“Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun,” kata Kasi intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto. Selasa 1 Juli 2025.

Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Teguh Indrasto serta Hakim Anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana.

“Selain vonis 12 Tahun penjara, terdakwa di denda sejumlah Rp1.000.000.000,” katanya.

Atas perbuatannya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga” sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, seorang ayah, SM (45), di Boyolali tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan, SM tega menyetubuhi anak gadisnya berusia 14 tahun itu dua kali dalam satu malam. Aksi pelaku dilakukan tersangka di depan TV di ruang tengah rumahnya pada Selasa 20 Juni 2023.

“Persetubuhan terjadi dua kali,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, dalam keterangan pers Senin 26 Juni 2023.

Diketahui pada 13 September 2023, kasus itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan dari JPU. Saat itu sidang berlangsung tertutup. (yull/**)