Fokus Jateng- BOYOLALI,-Dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boyolali 2024, Tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polisi, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Boyolali. Penertiban APK ini menyasar di tiga lokasi, antara lain di jalan Pisang, Jambu dan Pandanaran, Boyolali.
“Penertiban APK khususnya di masa kampanye Pilkada 2024 ini merupakan tindak lanjut atas permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan rekomendasi dari Rapat Koordinasi (rakor) persiapan penertiban APK. Di mana dalam operasi penertiban APK ini melibatkan personil KPU, Satpol PP, Bawaslu beserta pendukung dari Polisi dan Dishub,”kata Plt. Kepala Satpol PP Waluyo Jati, Selasa 12 November 2024.
Penertiban ini menyasar APK yang dipasang di pohon dan fasilitas umum (fasum) lainnya yang dinilai melanggar. Seperti dipaku di pohon, diikat pada tiang listrik, dan APK yang mengganggu pandangan pengendara jalan. Sebelum penertiban ini dimulai, seluruh petugas berkumpul di halaman KPU Boyolali. Selanjutnya, petugas dibagi dalam dua Tim. Tim satu menertibkan APK mulai dari Jalan Kates, yang selanjutnya ke jalan Jambu. Lalu tim kedua, mulai menyisir APK di jalan Pandanaran. APK kecil maupun baliho besar-besaran dari kedua pasangan calon (Paslon) Bupati Boyolali.
“APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon. Selain di jalan protokol juga dilakukan penertiban APK di jalan Pandanaran,”imbuhnya.
Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Boyolali Widodo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan. Hal ini merupakan bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye.
“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pelanggar dapat jera, serta estetika dan ketertiban kota susu tetap terjaga.” (yull/**)