BPJS Kesehatan Kukuhkan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten

Fokus Jateng-Klaten,– BPJS Kesehatan Cabang Boyolali mengukuhkan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri di Kabupaten Klaten dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk mengoptimalkan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Usaha dan karyawannya, Selasa 12 November 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Deddy Febrianto mengatakan pertemuan ini meneruskan kerja sama yang sudah berjalan selama ini, berupa kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama. Pada intinya Jaminan Kesehatan Nasional ini butuh bantuan dari banyak stakeholder, dikarenakan JKN ini adalah program pemerintah yang semuanya saling berkaitan dan saling memberikan kontribusi satu sama lain.
“Untuk Kabupaten Klaten sendiri, saat ini sudah tercapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98% dengan tingkat keaktifan pesertanya sudah berada diatas 80%. Ini sudah sesuai dengan kebijakan baru yang akan diimplementasikan pada bulan Januari tahun 2025 bahwa pendaftaran peserta PBPU PD Pemda akan langsung aktif, apabila cakupan peserta UHC minimal 98% penduduk terdaftar dan tingkat keaktifan peserta minimal 80%. Hal ini sudah terpenuhi di Kabupaten Klaten,” kata Deddy dalam rilisnya.
Ia menambahkan, yang selalu menjadi tantangan terus-menerus di BPJS Kesehatan adalah kepatuhan Badan Usaha (BU). Untuk hubungan antara BPJS Kesehatan dengan Pemda sudah tidak terlalu menjadi isu lagi. Sedangkan apabila bicara tentang Badan Usaha ini sebenarnya berbicaranya tidak hanya di Kabupaten Klaten saja, namun secara lingkup Nasional pun sama.
“Kalau bicara Badan Usaha, selalu kaitannya seputar pada Pembayaran Iuran yang tertunggak, kemudian apakah BU sudah 100% mendaftarkan semua karyawan termasuk keluarganya, dan juga bagaimana BU tersebut menginput datanya ke dalam sistem untuk melaporkan gaji pegawainya. Karena itu akan berkaitan dengan iuran yang akan dibayarkan oleh BU dan pegawainya,” tambahnya.
Menurut Deddy, dari tiga permasalahan tersebut memang selalu ada terus, walaupun intensitasnya sudah tidak terlalu besar seperti dulu lagi. Artinya BU sudah semakin banyak yang sudah sadar, namun dalam kondisi tertentu memang BPJS Kesehatan tetap tidak bisa jalan sendiri. Sehingga tetap perlu bantuan dari Satwasker dan Kejaksaan misalnya, untuk mengingatkan kepada BU kaitannya dengan iuran JKN.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faizal Banu mengemukakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dan BPJS Kesehatan Cabang Boyolali akan melanjutkan apa saja yang sudah dilaksanakan oleh para pejabat sebelumnya dan mempertahankan kerja sama, sinergitas dan kolaborasi yg dinilai sudah bagus.
“Mari kita sama-sama tumbuh. Tahun ini mudah-mudahan ada inovasi yang lebih bagus lagi daripada tahun-tahun sebelumnya. Yang masih perlu menjadi atensi oleh Badan Usaha dalam mendaftarkan dan mematuhi kewajiban-kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sehingga bentuknya apakah akan dibuat konsep seperti Kejari mengundang BU atau melakukan komitmen bersama, siapa tahu bisa menjadi percontohan nasional atau bisa dikembangkan oleh semua pihak baik dari Kejari maupun BPJS Kesehatan,” katanya.
Dengan berubahnya paradigma ke arah yang lebih positif dalam hal pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes), bahwa JKN sekarang sudah menjadi program yang semakin diakui oleh publik dan manfaat sangat dirasakan oleh masyarakat luas.
“Artinya program Pemerintah ini benar-benar dilakukan sesuai dengan maksud, tujuan dan fungsinya. Oleh karena itu, ini dapat menjadi penyemangat bagi kami di Kejari juga agar nantinya bisa membuat inovasi-inovasi yang benar-benar maksimal untuk mensukseskan program JKN ini,” tambahnya.
Terkait masalah pada fungsi-fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Kabupaten Klaten juga menawarkan agar BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan dan berkoordinasi secara optimal lagi diantaranya yang terkait seperti Gugatan, Legal Opinion, Legal Asisten dan Pelayanan Hukum Lainnya. (ist/**)