23 Kades di Boyolali Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024

Sanksi tertulis ini diberikan oleh bupati Boyolali diserahkan oleh Plt. Assiten 1 Pemkab Boyolali, Bony Facio Bandung yang didampingi Inspektur Inpektorat Boyolali, Gatot Mudiyanto, di ruang Cempaka, Setda Boyolali, Rabu 30 Oktober2024 (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI-Sebanyak 23 kepala desa di kabupaten Boyolali diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis atas tindakannya yang dianggap melanggar netralitas terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024. Sanksi tertulis ini diberikan oleh bupati Boyolali diserahkan oleh Plt. Assiten 1 Pemkab Boyolali, Bony Facio Bandung yang didampingi Inspektur Inpektorat Boyolali, Gatot Mudiyanto, di ruang Cempaka, Setda Boyolali, Rabu 30 Oktober2024. Sebanyak 23 kades itu itu diberikan hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas tertulis.
” Kami menyampaikan tindakan disiplin yang bersifat ringan kepada para kepala desa yang dianggap tidak netral,” kata Bony.
Dikemukakan, sanksi ringan bagi kades yang diduga tak netral ini terjadi sebelum penetapan calon.
Bony pun mengimbau kepada seluruh kades untuk tak mengulangi lagi. Karena memang, sesuai aturan, jika perbuatan tersebut diulangi kembali, sanksi yang akan diberikan juga meningkat.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani menambahkan sanksi disiplin ini sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Sesuai regulasi yang ada, sanksi bagi kepala desa diberikan secara bertahap dan kadar pelanggarannya.
” Sanksi ringan, sedang dan berat. Kalau sanksi ringan diberikan tapi masih mengunglangi lagi, maka sanksinya juga ditingkatkan,” katanya.
Sebelumnya, ketua badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Boyolali, Widodo, yang menyebut ada 23 kades di Kabupaten Boyolali telah diproses Bawaslu. Dari jumlah sebanyak itu, 3 diantaranya merupakan laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan Kades ini.
“Ada 23 Kades yang terpenuhi unsur formil materiil, dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala Desa se Kabupaten Boyolali,” kata Widodo.
Dijelaskan, dari laporan, 23 kasus netralitas kades juga berasal dari penelusuran video viral yang beredar di media sosial oleh Bawaslu Boyolali. Hanya saja, setelah dilakukan kajian Bawaslu Boyolali, dugaan ketidaknetralan itu ternyata tak melanggar undang-undang Pilkada. Sebab, perbuatannya dilakukan tidak di masa kampanye. 23 kasus netralitas kades tersebut menunggu rapat pleno Bawaslu lalu diteruskan ke bupati agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
“23 Kades yang diduga melanggar netralitas ini tersebar di 5 kecamatan. Paling banyak di Kecamatan Karanggede, Tamansari dan Musuk,” kata Widodo.
Menurutnya, 23 Kades ini yang diduga tak netral ini tak memenuhi unsur jika disangkakan melakukan tindak pidana pemilu. Sehingga, pihaknya hanya memberikan rekomendasi ke bupati selaku pejabat pembina kades.
“Ada juga yang sudah kami teruskan berkasnya, itu ada 19 perangkat desa dari 8 desa di Kecamatan Juwangi yang sudah kami teruskan dugaan pelanggaran netralitas ke pejabat pembina kepegawaian, yaitu kepala desa masing-masing. Sanksinya apa saya ga tau,” kata Widodo. (yull/**)