Polisi Pendiri Ponpes di Wonogiri Jadi Tersangka Kasus Cabul

Bripka E (kanan), anggota Polres Wonogiri menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Mapolres Wonogiri, Jawa Tengah, Senin, 20 Juli 2026. (Thia /Fokusjateng.com)

Fokusjateng-WONOGIRI-Seorang anggota Kepolisian Resor atau Polres Wonogiri berinisial Bripka E ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun yang merupakan anak rekan kerjanya sendiri. Oknum polisi tersebut diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Wonogiri pada Jumat, 17 Juli 2026, setelah korban menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada orang tuanya. Sehari berselang, penyidik menetapkan Bripka E sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan begitu menerima laporan.

“Awalnya kami menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Wonogiri, di mana korban merupakan anak salah satu anggota Polres Wonogiri. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, kemudian langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” kata Agung saat ditemui di Mapolres Wonogiri, Senin, 20 Juli 2026.

Menurutnya, pelaku mengenal korban karena bertugas satu ruangan dengan ayah korban. Hubungan baik antarkeluarga membuat keduanya saling mengenal dan kemudian berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp setelah bertukar nomor telepon.

Dalam proses penyidikan, polisi menduga pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut dengan berpura-pura memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi korban. Namun, dalam percakapan itu pelaku diduga mengirimkan foto bagian tubuh yang tidak pantas kepada korban. Perbuatan tersebut disebut dilakukan berulang sejak Sabtu malam, 11 Juli 2026.

Saat diperiksa, Bripka E mengakui perbuatannya dan beralasan khilaf. Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan-kemungkinan itu,” ujar Agung.

Selain menjalani proses pidana, Bripka E juga diproses secara etik sebagai anggota Polri. Kasi Propam Polres Wonogiri AKP Anas Abdillah mengatakan yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus selama pemeriksaan berlangsung.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana asusila sehingga dapat diproses dalam sidang kode etik. Ancaman terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selama pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya,” kata Anas. (**/Thia).