Mediasi Soal Pajak antara KPP Pratama Boyolali dan UD Pramono Temui Jalan Buntu

Assisten 2, Setda Boyolali, Insan Adi Asmono (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI-Proses mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali terkait kewajiban pajak yang harus dipenuhi antara KPP Pratama Boyolali dan UD Pramono berjalan semakin alot. Pasalnya, kedua belah pihak belum ada kata sepakat. UD Pramono yang tellah bermitra dengan 1300 peternak sapi perah ini tetap akan menutup usaha dagangnya jika rekeningnya masih diblokir. Sementara, Kantor pajak sendiri tetap akan memblokir rekening Pramono jika ketetapan pajak tak dibayar. Mediasi itu difasilitasi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali dengan mediator Assisten 2, Setda Boyolali, Insan Adi Asmono.
” Kami bersama Dinas peternakan memfasilitasi pertemuan antara kantor pajak dengan pak Pramono,” kata Insan, Rabu 30 Oktober 2024.
Dalam proses mediasi itu, kata Insan, pihaknya memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menjelaskan masalah tersebut.
” Dan kemarin sementara belum ada titik temu. Tetapi akan saling instrospeksi. Karena yang diajak rapat tidak semua punya hak untuk mengambil keputusan,” katanya.
Kendati demikian, tim Pemkab Boyolali dia berharap masalah tersebut dapat selesai dengan kebijaksanaan dari kedua belah pihak.
” Baiknya, bisa sama-sama bijaksana, yang punya kewajiban pajak juga ada itikad baik, demikian pula dengan otoritas perpajakan punya kebijaksanaan, sehingga tidak merugikan Petani peternak susu yang jumlahnya mencapai 1300 an,” katanya.
Menurut Insan, persoalan tersebut tidak berhenti antara UD Pramono dengan KKP Pratama Boyolali saja. Akan tetapi juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena memang ada 1300 peternak sapi perah yang menjadi mitra kerja UD Pramono. Sebanyak 1300 peternak dengan produksi susu mencapai 20 ton perhari tentunya bukan skala kecil. Jika UD Pramono tutup, susu dari peternak ini akan dikemanakan. Sedangkan seribuan peternak ini memiliki keluarga yang juga harus dinafkahi.
” Masih ada opsi-opsi yang dipertimbangkan masing-masing pihak. Pemda tidak mempunyai kewenangan apapun, hanya bisa memfasilitasi pertemuannya. Kami masih berharap ini selesai dengan baik sehingga tidak merugikan Petani,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pramono seorang warga Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah kaget gegara rekeningnya diblokir oleh kantor pajak setempat. Pemblokiran yang ternyata terkait dengan persoalan pajak itu diketahui usai Pramono datang ke bank menarik tabungan untuk pembiayaan usahanya. Pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak karena badan usaha miliknya diduga memiliki pajak terutang. Padahal tahun 2022 Pramono sempat memperoleh penghargaan dari KPP Pratama Boyolali atas kontribusi pph pasal 25 orang pribadi, yang ia terima pada Agustus 2023.
Uang sebesar Rp 670 juta di rekening salah satu bank milik BUMN itu pun tak bisa dicairkan. Padahal, uang itu sebagian milik 1300 peternak sapi perah yang menjadi mitranya.
” Aku wes ra mampu (saya sudah tidak sanggup)” kalimat pasrah yang diucapkan Pramono, saat ditemui wartawan dikediamannya. (yull/**)