FOKUSJATENG.COM, SEMARANG – Sistem PPDB SMA negeri atau SMK negeri di Jawa Tengah resmi ditutup pada Kamis (27/7/24) pukul 17.00 WIB sebanyak 320.237 calon peserta didik telah melakukan verifikasi berkas dan mendaftar ke sekolah yang diinginkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024. Namun, daya tampung siswa yang diterima di SMAN dan SMKN di Jateng hanya mencapai 225.230. Sehingga sekitar 95.000 dipastikan tak akan mendapat kursi di SMA negeri atau SMK negeri.
Hadi Santoso sangat berharap pemerintah transparan dalam sistem PPDB agar di tahun-tahun mendatang PPDB dapat berjalan dengan adil dan akuntabel, “Menjadi evaluasi kita bersama-sama bahwa hari ini masyarakat banyak yang tidak puas adanya perubahan-perubahan terkait regulasi PPDB. Transparansi dari pemerintah sangat dibutuhkan”, tutur Wakil Ketua DPRD Jateng dalam keterangan tertulisnya pada Jum’at (28/7/24).
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungutan tak resmi ditemukan di 2,24% sekolah dalam penerimaan murid baru. Pungutan itu terjadi saat calon peserta didik tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Menurut Politisi Senior PKS yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jateng menggantikan almarhum Quatly Abdulkadir Alkatiri ini mengatakan, bahwa praktik-praktik kecurangan dalam proses PPDB sejatinya bertentangan dengan tujuan pendidikan Indonesia antara lain menanamkan nilai-nilai luhur agar peserta didik tumbuh menjadi manusia yang berakhlak mulia dan bertanggung jawab. “Praktik-praktik kecurangan harusnya sudah tidak ada karena ini sangat merugikan banyak pihak”, tandasnya.
Hadi Santoso pun menghimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi kepada panitia PPDB dan anggota DPRD. Ia juga berharap agar pemerintah melakukan persebaran sekolah negeri di daerah-daerah yang belum memiliki SMA negeri atau SMK negeri. “Ada beberapa daerah yang tidak tercover sistem zonasi sehingga perlu ada kebijakan khusus dari pemerintah”, pungkasnya. (Rls/bre)