FOKUS JATENG-WONOGIRI-Polres Wonogiri menetapkan tersangka terhadap WS (23) warga Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya sejak 2019 lalu. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , WS disangkakan pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022,tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan bahwa kini WS telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.
“Penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan tersebut. Selanjutnya Polri menetapkan WS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap VAF, anak tirinya,” kata Kasi Humas AKP Anom Prabowo. Jumat, 27 Oktober 2023.
Dijelaskan, kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023. Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian hari ini (Jumat) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan,” terang Anom.
Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak akhir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.
Polisi juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan pelaku tersebut. (TL/**)