FOKUS JATENG-BOYOLALI-Salah satu imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona ke masyarakat adalah dengan menerapkan social distancing atau menghindari kerumunan.
Namun, tampaknya imbauan tersebut itu tampaknya masih sulit dilakukan oleh sebagian masyarakat.
Sejumlah petugas di daerah terpaksa mengamankan atau bahkan membubarkan acara resepsi pernikahan atau kerumunan warga di tempat-tempat hiburan.
Salah satunya di Boyolali, jajaran Babinsa Koramil 03/Mojosongo Kodim 0724 Serda Wahid, bersama anggota Polsek Mojosongo, terpaksa mendatangi salah satu perhelatan resepsi pernikahan di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo. Resepsi yang rencananya dihadiri ratusan tamu undangan tersebut, akhirnya dibatalkan oleh keluarga mempelai.
Dalam kesempatan itu, Babinsa menghimbau agar pelaksanaan hajatan tidak mengundang banyak orang atau membatasi warga yang datang. Hal ini dikawatirkan dapat menjadi pemicu penyebaran Covid-19 di Desa Singosari.
“Cukup dilaksanakan dengan keluarga dan tetangga sekitar saja ikuti aturan yang sudah ada atau protocol kesehatan, karena kita tidak tahu orang disekitar kita menjadi OTG (Orang Tanpa Gejala), bisa menyebarkan virus ini kepada lingkungan dan keluarga,” ujar Wahid.
Senada, anggota Polsek Mojosongo juga berharap untuk sementara waktu, ditengah pandemi Covid-19, warga tidak mengadakan acara hajatan dengan melibatkan banyak orang.
“Pemerintah sudah menghimbau agar warga tidak mengadakan acara kumpul-kumpul, melibatkan banyak orang. Jika warga mematuhi anjuran pemerintah, saya yakin pencegahan penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan cepat, sehingga kita semua dapat melewati pandemi ini,” terang anggota Polsek Mojosongo.
Sebelumnya, Pemkab Boyolali menginstruksikan larangan digelarnya pesta hajatan baik pernikahan maupun khitanan secara meriah selama masa pandemi Covid 19. Bahkan, Bupati Boyolali menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan tersebut.
“Ya, hari ini SE sudah kami umumkan,” ujar Sekda Boyolali, Masruri.
Sehingga sesuai SE tersebut, maka hajatan hanya bisa digelar terbatas oleh keluarga inti saja.
“Hal ini terkait dengan upaya untuk membatasi penyebaran wabah Covid-19. Jika nekat, maka yang menggelar hajatan harus bertanggungjawab jika terjadi hal- hal tak diinginkan. Misal, jika usai hajatan terjadi penularan Covid-19, maka tuan rumah wajib membiayai kegiatan swab tersebut,”katanya.