FOKUSJATENG.COM,KARANGANYAR — Kebanggaan sekaligus kepastian hukum kini menaungi para perajin batik di lereng Gunung Lawu. Batik Tulis Girilayu, yang dikenal luas sebagai salah satu ‘sari’ atau cikal bakal lahirnya ragam motif batik di Pulau Jawa, kini resmi dipagari benteng hukum negara berupa Sertifikat Indikasi Geografis (IG).
Langkah strategis ini menandai babak baru bagi pelindungan warisan budaya Nusantara dari ancaman peniru maupun klaim pihak tak bertanggung jawab, sekaligus menjadi pengungkit kelas ekonomi perajin di Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar.
Penyerahan Dokumen Deskripsi dan Sertifikat IG tersebut berlangsung khidmat di Rumah Batik Giriarum, Matesih, Karanganyar, Rabu (29/7/2026).
Melindungi Identitas, Membentengi dari Klaim Ilegal
Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Gunawan, mengungkapkan bahwa Batik Girilayu memegang posisi krusial dalam historiografi perbatikan tanah air. Legitimasi hukum ini dipandang sangat krusial mengingat nilainya yang tak ternilai dalam sejarah.
”Batik Girilayu merupakan salah satu sari atau cikal bakal perkembangan motif batik di Jawa. Sudah sepantasnya Batik Tulis Girilayu mendapatkan pelindungan resmi Indikasi Geografis,” ujar Gunawan.
Dengan lahirnya sertifikasi IG ini, keterikatan geografis, kekhasan motif, serta teknik membatik tradisional khas Girilayu kini terlindungi secara legal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Tjasdirin—mewakili Kakanwil Kemenkum Jateng—menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat IG bukan sekadar plakat formalitas, melainkan alat pemukul bagi upaya pemalsuan produk.
”Pendaftaran Indikasi Geografis akan meningkatkan nilai ekonomi Batik Tulis Girilayu melalui kepastian hukum, penguatan daya saing, serta peningkatan kepercayaan pasar terhadap produk unggulan masyarakat,” tegas Tjasdirin.
Ia menambahkan, pengakuan negara ini secara langsung membentengi para perajin lokal dari bayang-bayang klaim ilegal serta plagiarisme motif oleh produsen luar daerah.
Disusun Saintifik oleh Pakar Doktor UNS
Pengakuan legal atas Batik Tulis Girilayu tidak datang begitu saja. Di baliknya, terdapat kolaborasi riset ilmiah yang mendalam. Dokumen deskripsi sebagai syarat mutlak pendaftaran IG disusun secara komprehensif oleh tim peneliti bergelar doktor dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Dekan Fakultas Hukum UNS, Muhammad Rustamaji, memastikan bahwa setiap lekuk motif dan sejarah Batik Girilayu yang tertuang dalam dokumen pendaftaran dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan ilmiah.
Sinergi lintas sektoral ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Asisten Perekonomian Setda Karanganyar, Titis Sri Jawoto, menyebut kolaborasi antara akademisi UNS, DJKI, Kanwil Kemenkum Jateng, serta perajin yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai modal kuat kebangkitan ekonomi daerah.
Senjata Baru Menembus Pasar Global
Selain penyerahan dokumen dan sertifikat, momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) MPIG kepada pengurus perajin batik setempat. Rangkaian acara diakhiri dengan peninjauan langsung proses pembuatan batik tulis tradisional di workshop Giriarum.
Para pejabat beserta akademisi melihat langsung ketelitian jemari perajin yang hingga kini konsisten menjaga tradisi canting dan malam tanpa tergerus arus modernisasi serba instan.
Dengan mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Batik Tulis Girilayu kini memiliki “paspor” resmi dengan standar mutu terjamin. Hal ini diyakini bakal mendongkrak nilai jual produk, memperkuat posisi tawar perajin, serta membuka pintu penetrasi ke pasar internasional yang menuntut keaslian dan rekam jejak (traceability) produk budaya. (Ck/bre)
