FOKUSJATENG.COM,KARANGANYAR — Fenomena penawaran harga ekstrem hingga menyentuh angka di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mewarnai pelaksanaan lelang proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2026. Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) mendesak Pemkab dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memperketat pengawasan lapangan agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan kualitas fisik pembangunan.
Berdasarkan penelusuran data pada portal resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE/INAPROC) Kabupaten Karanganyar per Juli 2026, sejumlah paket pekerjaan peningkatan jalan berbasis Dana Alokasi Khusus (DAK) menunjukkan tingkat persaingan harga yang sangat ketat.
Data Lelang LPSE Karanganyar T.A. 2026
Meskipun pemenang lelang yang ditetapkan rata-rata mengajukan penawaran di kisaran 82% hingga 86% dari HPS, dokumen evaluasi mencatat maraknya peserta lelang yang mengajukan potongan harga sangat ekstrem:
1. Ruas Jalan Bendungan – Jenggrik (DAK)
Pagu / HPS: Rp 5,88 Miliar / Rp 5,83 Miliar
Pemenang: CV. KARYA USAHA BERDIKARI (Nilai Nego: Rp 4,79 Miliar / 82,19% HPS / Turun Rp 1,03 Miliar).
Penawaran Ekstrem Terendah: CV. Reyteknindo Bangun Nusa menawar Rp 4,40 Miliar (75,47% HPS/ Turun 24,53% / Rp 1,43 Miliar). *(Status: Gugur evaluasi teknis/peralatan).
2. Ruas Jalan Matesih – Plosorejo (DAK)
Pagu / HPS: Rp 3,99 Miliar / Rp 3,95 Miliar
Pemenang: CIPTA GRAHA (Nilai Nego: Rp 3,43 Miliar / 86,69% HPS / Turun Rp 526,6 Juta).
Penawaran Ekstrem Terendah: CV. KARYA UTAMA menawar Rp 3,14 Miliar (79,54% HPS / Turun 20,46%). (Status: Gugur evaluasi teknis).
3. Ruas Jalan Jatiyoso – Beruk (DAK)
Pagu / HPS: Rp 4,41 Miliar / Rp 4,39 Miliar
Pemenang: CV. ANUGERAH LIMA UTAMA (Nilai Penawaran: Rp 3,64 Miliar / 83,12% HPS/ Turun Rp 740,9 Juta).
Penawaran Ekstrem Terendah: PERISAI BANGSA CV menawar Rp 3,51 Miliar (80,00% HPS / Terbaca di bawah 80%). (Status: Gugur evaluasi teknis).
Peringatan Dini FMPK: Risikokan Mutu dan Ketahanan Jalan
Presidium Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK), Andriyanto, memberikan apresiasi atas keterbukaan informasi di portal LPSE. Namun, pihaknya menyampaikan peringatan dini agar efisiensi anggaran tidak memicu penurunan mutu spesifikasi teknis di lapangan.
“Kami mendukung semangat efisiensi penggunaan keuangan negara. Namun, penawaran harga yang terlampau rendah—baik oleh pendaftar lelang maupun nilai efisiensi pemenang yang memotong anggaran hingga ratusan juta sampai miliaran rupiah—harus diimbangi dengan pengawasan super ketat. Jangan sampai efisiensi di atas kertas justru berdampak pada kualitas jalan yang cepat rusak dan merugikan masyarakat,” tegas Andriyanto dalam siaran persnya di Karanganyar, Kamis (30/7/2026).
FMPK menyoroti sejumlah risiko teknis di lapangan yang rawan terjadi akibat tekanan efisiensi harga, antara lain:
Pengurangan Volume Material: Risiko pemangkasan ketebalan lapis aspal (AC-BC/AC-WC) serta pengurangan volume agregat pondasi jalan.
Penggunaan Material Substandard: Potensi penggunaan batu dan pasir yang tidak lolos uji laboratorium demi menekan biaya produksi.
Risiko Cacat Mutu: Ketidakmampuan arus kas penyedia jasa yang berpotensi memicu keterlambatan pengerjaan atau kondisi jalan berlubang sebelum masa garansi usai.
Payung Hukum & Aturan Evaluasi Kewajaran Harga
FMPK juga mengingatkan Pokja Pemilihan LPSE dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Karanganyar untuk menegakkan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah secara disiplin:
1. Evaluasi Kewajaran Harga (Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021): Untuk penawaran di bawah 80% HPS, Pokja wajib melakukan pembuktian Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) secara ketat guna memastikan kalkulasi bahan, alat, dan tenaga kerja rasional secara teknis.
2. Jaminan Pelaksanaan 80% HPS (Perpres No. 12 Tahun 2021): Jika peserta dengan penawaran di bawah 80% HPS ditetapkan sebagai pemenang, nilai Jaminan Pelaksanaan wajib dinaikkan menjadi 80% dari nilai HPS (bukan dari nilai penawaran).
3. Sanksi Kegagalan Bangunan (UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi): Penyedia jasa, konsultan pengawas, dan PPK berpotensi dikenai sanksi ganti rugi hingga pidana apabila hasil pekerjaan terbukti mengalami kegagalan bangunan akibat penyimpangan spesifikasi.
Tuntutan dan Pengawasan Swadaya Masyarakat
Menyikapi kondisi tersebut, FMPK menyampaikan tiga poin rekomendasi mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar:
Pengawasan Lapangan Ekstra Ketat: Menuntut Pengguna Anggaran (PA) dan Konsultan Pengawas Dinas PUPR menempatkan tim penilai mutu secara permanen di lokasi guna melakukan uji sampel (seperti core drill dan slump test) secara transparan.
Uji Petik Independen: FMPK membentuk Tim Pengawasan Swadaya Masyarakat yang akan turun langsung memantau kesesuaian fisik pengerjaan di seluruh lokasi proyek jalan DAK 2026.
Ketegasan Sanksi Blacklist: Meminta Pemkab Karanganyar tegas melakukan Pemutusan Kontrak dan memasukkan penyedia jasa ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) apabila terbukti bekerja asal-asalan demi mengejar margin penawaran murah. (rls/bre)
