Pemkab Karanganyar Tegaskan Zero Selection: Waspada Modus Penipuan Rekrutmen RSUD oleh Oknum ASN

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Maraknya kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karanganyar yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengambil sikap tegas. Pemkab mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada dan tidak tergiur iming-iming kelulusan dari oknum tidak bertanggung jawab.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menegaskan bahwa Pemkab saat ini berada dalam posisi ***zero selection*** atau tidak membuka seleksi pegawai di luar mekanisme resmi nasional.
“Semua Pemkab sedang zero penerimaan di luar jalur resmi pusat. Penerimaan pegawai hanya dibuka melalui CPNS dan PPPK,” ujar Kurniadi saat memberikan keterangan di kompleks Kantor Bupati Karanganyar.

Mengenai status RSUD Karanganyar yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Kurniadi menjelaskan bahwa rekrutmen mandiri memang dimungkinkan secara aturan. Namun, kebutuhan saat ini sangat terbatas dan selektif.
“Mengenai RSUD yang berstatus BLUD, rekrutmen mandiri memang diperbolehkan, tetapi saat ini yang dibutuhkan terbatas hanya tenaga medis khusus seperti dokter spesialis, bukan karyawan umum,” tegasnya.

Langkah Tegas & Penolakan Bantuan Hukum

Guna menjaga integritas kelembagaan dan transparansi publik, Pemkab Karanganyar mengambil beberapa tindakan tegas terkait ulah oknum tersebut:
Murni Pidana Personal: Pemkab memastikan aksi dugaan penipuan tersebut merupakan tindakan pribadi oknum dan sama sekali tidak melibatkan manajemen maupun Direktur Utama RSUD Karanganyar.
Tanpa Bantuan Hukum: Karena tindak pidana ini tergolong pelanggaran personal di luar sistem kedinasan, Pemkab Karanganyar secara resmi menolak memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada oknum yang bersangkutan.
Proses Sanksi Pemecatan Sementara: Pemkab Karanganyar saat ini tengah menunggu surat penahanan resmi dari aparat penegak hukum (APH) sebagai dasar administratif untuk mengajukan pemberhentian sementara ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Secara pribadi dan sebagai ‘bapaknya’ ASN, tentu saya sangat prihatin. Namun proses hukum sepenuhnya kita serahkan kepada APH. Begitu surat penahanan resmi kami terima, langsung kita proses pemberhentian sementara sembari menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkas Kurniadi.

Dengan adanya penegasan ini, Pemkab Karanganyar berharap masyarakat dapat lebih kritis dan tidak mudah terperdaya oleh janji manis oknum yang mengatasnamakan rekrutmen instansi pemerintah maupun BLUD.(gdr/bre)