Pebisnis Haram Mampu Raup Cuan Ratusan Persen, Remaja 18 Tahun di Karanganyar Rakus Kemas Tembakau Sintetis Lewat IG

FOKUSJATENG.COM, ​KARANGANYAR – Modus peredaran narkoba menyasar anak muda kian mengkhawatirkan. Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial RS nekat melakoni bisnis haram dengan memanfaatkan media sosial Instagram untuk memutar modal puluhan juta rupiah menjadi keuntungan berlipat ganda.

​Aksi nekad warga Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Karanganyar ini terhenti setelah tim Satresnarkoba Polres Karanganyar menggerebek kediamannya dan menyita lebih dari setengah kilogram tembakau sintetis siap edar.

Beli dari Jakarta via Instagram, Raih Untung 100 Persen

​Dari hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap modus operandi RS yang tergolong rapi untuk usianya. Ia memesan barang haram seberat 500 gram langsung dari sebuah akun Instagram yang berbasis di Jakarta dengan modal Rp25.000.000.

​Setelah paket dikirimkan melalui jasa ekspedisi umum hingga sampai di rumahnya, RS bertindak sebagai pengemas ulang (repacker). Barang tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil seberat 1 gram dan dijajakan seharga Rp100.000 per gram. Dari setiap gram yang terjual, remaja ini meraup keuntungan bersih hingga Rp50.000—alias menyentuh angka 100% dari modal awal.

​Saat penangkapan di kediamannya pada Kamis (11/6/2026) dini hari pukul 01.15 WIB, polisi menemukan sejumlah barang bukti fantastis yang memperkuat bukti manisnya “omzet” bisnis haram ini:

  • Tembakau Sintetis: 500,98 gram
  • Cairan Sintetis (Pencampur): 4,96 gram (2 botol)
  • Uang Tunai Hasil Transaksi: Rp39.150.000
  • Peralatan: Timbangan digital, ratusan plastik klip, HP, dan 1 unit sepeda motor.

Komitmen Kepolisian Sapu Bersih Jaringan Narkoba

​PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengincar generasi muda.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karanganyar. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Iptu Mulyadi.

 

​Ia menambahkan, pihak kepolisian kini terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengejar akun pemasok asal Jakarta tersebut beserta pihak-pihak lain yang terlibat.

Terancam Hukuman Berat dan Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

​Atas tindakan nekatnya, RS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

​Saat ini, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (Tahap II). RS beserta seluruh barang bukti berupa setengah kilogram tembakau sintetis dan uang puluhan juta rupiah tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan. ( rls/bre)