Polres Karanganyar Ringkus Sindikat Calo BLUD RSUD, Melibatkan Oknum Kasi dan PPPK

​FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil membongkar sindikat penipuan rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD setempat. Tiga orang tersangka, yang terdiri dari oknum pejabat RSUD hingga pegawai PPPK, kini resmi diamankan.

​Ketiga tersangka tersebut adalah E (46) (PPPK asal Mojogedang), D (31) (PPPK asal Kerjo), dan W (34) (ASN bertugas sebagai Kepala Seksi di RSUD Karanganyar).

​Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki pembagian peran yang terstruktur untuk menggaet para korbannya.

Pembagian Peran Para Tersangka

  • E (46): Bertugas mencari calon korban serta menampung uang hasil penipuan.
  • D (31): Bertindak sebagai jembatan/perantara komunikasi antara pelaku E dan W.
  • W (34): Berperan memberikan keyakinan mutlak kepada korban. Berbekal posisi menterengnya sebagai Kepala Seksi dan rekam jejak kenal baik dengan  pejabat Pemkab Karanganyar pada 2022, W meyakinkan korban lewat rekayasa wawancara formal di lingkungan RSUD.

​”Uang hasil penipuan tersebut dibagi tiga oleh para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang AKP Wikan, didampingi Kanit II Satreskrim Iptu Anjar Wardoyo dan Kasi Humas Iptu Mulyadi.

​Hasil pemeriksaan menunjukkan kerugian para korban berkisar antara Rp80 juta hingga Rp100 juta. Meski dua korban lainnya dikabarkan telah menerima pengembalian uang di luar proses hukum, proses pidana terhadap para pelaku tetap berjalan.

​”Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. ( rls/bre)