FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dua pelaku spesialis pecah kaca mobil ditangkap jajaran Polres Boyolali. Keduanya yakni Agung Iskandar (50), warga Dukuh Wungkursari, Desa/Kecamatan/Kota Salatiga dan Wakit Nur Kholis (25), warga Dukuh Mandala, Desa Koripan, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar.
“Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, AKP Mulyanto, Kamis 9 Mei 2019.
Tersangka ditangkap di kawasan dekat tempat tinggalnya masing- masing. Penangkapan tersangka bermula dari laporan Suranti (50) warga Desa Karangan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.
Awalnya, korban bersama Suparno (56) dan Sutrisno (58) dengan mobil pikap L-300 berhenti di warung makan di Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Setelah mengunci pintu mobil, mereka memesan makanan.
Tak lama kemudian, saksi Suparno diberitahu seorang sopir truk bahwa mobilnya disatroni seorang laki- laki tak dikenal. Saksi lalu mengecek mobil dan pelaku langsung kabur. Dicek lebih lanjut, pintu mobil sudah terbuka.
Ternyata sebuah ponsel seharga Rp 2,5 juta dan uang tuani Rp 1,5 juta di dalam mobil sidah raib. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Mapolsek Mojosongo yang kemudian diteruskan petugas ke Polres Boyolali.
Dari laporan tersebut, tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga kemudian berhasil membekuk kedua tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah motor Honda Vario, kunci T dan serpihan pecahan busi.
“Ternyata tersangka adalah spesialis aksi pencongkelan pintu dan memecah kaca mobil.”
Tersangka beraksi di sejumlah tempat. Antara lain, dua kali di Kecamatan Ampel dengan mencongkel pintu mobil Kijang dan pikap. Kemudian di Boyolali tiga kali, salah satunya memecah kaca mobil Kijang dan menyikat uang tunai Rp 40 juta.
“Pelaku juga beraksi sekali di Kecamatan Banyudono dan sekali di Kecamatan Mojosongo. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.”